Viral Video Gibran Disebut Tak Lulus SMP, Ini Kata Komdigi

JurnalLugas.Com – Video yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lulus sekolah menengah pertama (SMP) dan hanya mengantongi ijazah sekolah dasar (SD) beredar di media sosial.

Klaim tersebut telah dibantah dan dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bacaan Lainnya

Narasi dalam unggahan itu mengatasnamakan Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, sekolah yang disebut pernah menjadi tempat Gibran menempuh pendidikan. Klaim tersebut kemudian dikaitkan dengan perjalanan pendidikan Gibran sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura.

Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dipublikasikan pada akhir September 2026, tidak ditemukan bukti yang menguatkan bahwa kepala sekolah tersebut pernah menyatakan Gibran tidak lulus SMP.

Sebaliknya, Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, Wuryanti, membantah narasi yang beredar. Ia menegaskan Gibran merupakan lulusan sekolah tersebut dan memiliki ijazah resmi.

Narasi Video Viral Dipersoalkan

Unggahan yang ditelusuri dalam pemberitaan pemeriksaan fakta itu disebut disebarkan oleh akun Facebook Dukroi News pada 25 September 2026.

Materi video menggunakan foto Gibran dan latar SMP Negeri 1 Surakarta. Pesan utamanya menyebut Gibran tidak lulus SMP sehingga hanya berstatus lulusan SD.

Baca Juga  Istana Respon Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Wamensesneg Tunggu 2-3 Hari

Namun, penggunaan foto tokoh publik dan latar sebuah sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan. Klaim mengenai pernyataan kepala sekolah harus didukung keterangan asli atau bukti yang dapat diverifikasi.

Komdigi kemudian memasukkan klaim yang mengatasnamakan Kepala SMP Negeri 1 Surakarta tersebut ke dalam kategori hoaks. Bantahan dari pihak sekolah juga menjadi dasar penting untuk menilai informasi yang beredar.

Polemik Pendidikan Harus Dibedakan

Isu video tersebut perlu dipisahkan dari polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA.

Dalam perkembangan lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026 membahas persoalan dokumen pendidikan luar negeri dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Putusan itu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa Gibran tidak lulus SMP.

Kedua persoalan tersebut memiliki pokok pembahasan berbeda. Klaim tentang kelulusan SMP berkaitan dengan riwayat pendidikan tingkat menengah pertama, sedangkan polemik lainnya menyangkut persyaratan pendidikan setara SMA.

Karena itu, putusan atau perdebatan mengenai dokumen pendidikan setara SMA tidak boleh digunakan untuk membenarkan klaim yang berbeda tanpa bukti pendukung.

Baca Juga  Demo Mahasiswa di Jakarta Diwarnai Penangkapan, Polisi Amankan Pisau dan Golok

Masyarakat Diminta Memeriksa Sumber

Peredaran video dengan narasi sensitif tentang pendidikan tokoh publik menunjukkan pentingnya memeriksa sumber sebelum membagikan informasi.

Masyarakat dapat membandingkan isi unggahan dengan klarifikasi lembaga resmi, keterangan pihak sekolah, serta hasil pemeriksaan fakta. Perlu pula diperiksa apakah video menampilkan pernyataan asli atau hanya menggunakan foto dan narasi yang belum terbukti.

Dalam kasus ini, klaim bahwa Gibran tidak lulus SMP dan hanya lulusan SD telah dibantah oleh Komdigi dan pihak SMP Negeri 1 Surakarta.

Dengan demikian, video tersebut tidak layak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMP. Polemik pendidikan lainnya tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan konteks perkara masing-masing.

Informasi yang tidak terverifikasi sebaiknya tidak disebarkan sebagai fakta, terutama ketika menyangkut reputasi seseorang dan menggunakan nama lembaga pendidikan sebagai sumber pernyataan.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait