Nama Tonny Tesar Muncul di Surat Pemakzulan Gibran, Ini Respons Sahroni dan Saan

JurnalLugas.Com – Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni membantah kabar adanya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut berasal dari anggota fraksinya, Tonny Tesar.

Bantahan tersebut disampaikan Sahroni menyusul beredarnya surat yang mencantumkan nama Tonny sebagai salah satu pengusul pemberhentian Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan dokumen pendidikan sang wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Sahroni secara tegas menyebut informasi tersebut tidak benar.

“Hoaks, tidak ada,” ujar Sahroni.

Berbeda dengan Sahroni yang langsung membantah, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan akan memeriksa keabsahan surat tersebut dan meminta klarifikasi kepada Tonny.

“Saya akan mengecek terlebih dahulu dan mengklarifikasi persoalan ini,” kata Saan.

Ia menegaskan, NasDem masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Karena itu, partai tersebut belum mengambil kesimpulan mengenai kabar usulan pemakzulan yang dikaitkan dengan salah satu anggotanya di DPR.

Surat Pemakzulan Gibran Beredar

Surat yang beredar di publik itu mencantumkan nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Isinya meminta pimpinan DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Salah satu dasar yang disebut dalam surat tersebut adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Surat itu juga dikaitkan dengan putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, pertimbangan putusan turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang setelah putusan dibacakan. Meski demikian, beredarnya surat usulan pemakzulan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Partai NasDem secara resmi mendukung langkah tersebut.

Sikap Sahroni dan rencana klarifikasi Saan menunjukkan bahwa kebenaran dokumen serta posisi internal partai masih perlu dipastikan.

Tonny Tesar Anggota DPR dari Papua

Nama Tonny Tesar yang tercantum dalam surat tersebut merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem periode 2024–2029. Ia terpilih dari daerah pemilihan Papua dan sejak Februari 2025 bertugas di Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia.

Tonny lahir di Serui, Papua, pada 6 November 1958. Sebelum berkiprah di DPR, ia pernah menjadi anggota DPD RI pada periode 2004–2009 dan 2009–2012, serta menjabat Bupati Kepulauan Yapen selama dua periode, yakni 2012–2017 dan 2017–2022.

Riwayat pendidikan Tonny juga mencakup pendidikan dasar hingga menengah di Serui, sebelum meraih gelar sarjana ilmu sosial dari Universitas Cenderawasih pada 2003.

Hingga kebenaran surat tersebut diklarifikasi, belum dapat dipastikan apakah dokumen yang beredar benar-benar merupakan usulan resmi Tonny Tesar atau mencerminkan sikap Partai NasDem.

Klarifikasi internal partai menjadi penting untuk membedakan tindakan pribadi anggota DPR dari keputusan resmi fraksi maupun partai.

Baca berita politik lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pilkada Jakarta Putra Sulung Jokowi Blusukan di Jakarta Ditemani Raffi Ahmad

Pos terkait