JurnalLugas.Com – Perubahan nama merek mobil premium BYD dari Denza menjadi Danza di Indonesia mulai 1 Oktober 2026 tidak memengaruhi kendaraan yang sudah dibeli konsumen.
BYD Indonesia memastikan pergantian nama tersebut tidak mengubah pelayanan maupun pengembangan bisnis di Tanah Air.
Kepastian ini disampaikan BYD Motor Indonesia menyusul perubahan identitas merek yang berkaitan dengan sengketa nama Denza. Konsumen yang telah memiliki mobil dengan merek tersebut tidak perlu mengkhawatirkan perubahan nama dalam aktivitas pemasaran perusahaan.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perubahan tersebut tidak membawa perubahan khusus terhadap operasional bisnis maupun layanan konsumen.
“Tidak ada perubahan spesifik dari agresivitas di sisi pengembangan network bisnis, termasuk pelayanan kepada konsumen, semuanya tetap sama,” kata Luther di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Luther, penyesuaian nama hanya berkaitan dengan penggunaan identitas merek dalam pemasaran, komunikasi, publikasi, dan pencitraan di Indonesia. Perusahaan tetap melanjutkan pengembangan jaringan bisnis serta pelayanan kepada pelanggan.
BYD juga menegaskan bahwa perubahan nama di Indonesia tidak berarti merek Denza dihapus secara global. Secara internasional, perusahaan masih menggunakan nama Denza.
Penyesuaian identitas tersebut turut berdampak pada tampilan ruang pamer kendaraan. Luther menjelaskan, perubahan logo secara global membuat sejumlah elemen visual di ruang pamer perlu disesuaikan.
“Yang menjadi sengketa adalah di namanya, bukan di logonya,” ujar Luther.
Perubahan dari Denza menjadi Danza dilakukan setelah sengketa merek berujung pada penolakan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. BYD kemudian menyesuaikan penggunaan nama merek premiumnya untuk pasar Indonesia.
Bagi konsumen, hal yang menjadi perhatian bukan sekadar perubahan nama pada logo atau ruang pamer, melainkan keberlanjutan layanan setelah pembelian kendaraan. BYD memastikan aspek pelayanan dan pengembangan jaringan bisnis tetap berjalan seperti sebelumnya.
Dengan demikian, pergantian identitas Denza menjadi Danza di Indonesia berfokus pada penggunaan merek untuk kepentingan pasar domestik, sementara kendaraan yang telah beredar tidak dinyatakan terdampak oleh perubahan tersebut.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Tirta me)






