Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Jalan Gibran Klarifikasi Soal Ijazah SMA

JurnalLugas.Com – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki kepentingan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Andi, pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR dapat menjadi salah satu ruang bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Ia bahkan menilai Gibran berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan apabila pansus benar-benar dibentuk.

Bacaan Lainnya

Andi mengingatkan pengalaman pembentukan Pansus Bank Century pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, pansus menjadi forum untuk membahas berbagai tuduhan dan meminta penjelasan atas persoalan yang berkembang.

“Pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia menilai pengalaman tersebut dapat menjadi gambaran bahwa pansus tidak semata-mata menjadi arena politik, tetapi juga bisa digunakan untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya Mas Gibran karena bisa klarifikasi,” ujarnya.

Putusan MK Membuka Persoalan yang Perlu Dijelaskan

Pernyataan Andi muncul setelah MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bukti keberhasilan menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan, bukan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Namun, fakta yang diungkapkan MK itu tidak serta-merta membuat kedudukannya sebagai Wakil Presiden dapat dibatalkan melalui perkara tersebut.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatannya.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” ujar Adies saat membacakan putusan.

MK juga menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran. Persoalan dokumen pendidikan yang diungkap dalam persidangan dan kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Andi Arief, Gibran Pihak yang Paling Dirugikan

Andi menilai Gibran justru menghadapi konsekuensi politik dari berkembangnya persoalan tersebut. Karena itu, ia menyarankan agar Wakil Presiden mencari saluran yang tepat untuk memberikan penjelasan.

Menurut Andi, putusan MK tidak perlu diperdebatkan karena bersifat final. Namun, ia melihat masih ada ruang bagi Gibran untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.

“Pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran,” tutur Andi.

Ia berpandangan bahwa klarifikasi diperlukan agar persoalan yang menyangkut dokumen pendidikan tersebut tidak terus berkembang tanpa penjelasan yang memadai.

Meski demikian, usulan pembentukan pansus tidak otomatis berarti DPR akan membentuknya. Gagasan tersebut masih memerlukan proses politik dan mekanisme kelembagaan apabila hendak ditindaklanjuti.

Persoalan ini menjadi ujian untuk menjelaskan dokumen pendidikan yang dipersoalkan sekaligus menjawab perhatian publik terhadap pemenuhan syarat pencalonannya.

Sementara itu, putusan MK telah memberikan batas yang jelas dalam perkara tersebut: Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran, sedangkan penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan persyaratan pencalonan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Usulan Andi Arief agar pansus menjadi ruang klarifikasi kini menempatkan DPR sebagai salah satu institusi yang disebut dalam perdebatan politik tersebut.

Namun, apakah usulan itu akan berlanjut menjadi langkah kelembagaan masih bergantung pada perkembangan politik dan prosedur yang berlaku.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Nama Puan Terseret Gugatan Gibran di MK, PDIP Jangan Bangun Narasi Jahat

Pos terkait