Relawan Gibran Desak Kejelasan SP3 Denny Indrayana, Siap Lapor ke Bareskrim

JurnalLugas.Com – Pertemuan relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026), tak hanya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga menyoroti status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam perkara dugaan korupsi payment gateway.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri mengenai perkembangan perkara yang mencuat pada 2015 tersebut.

Ia mempertanyakan klaim penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut berkaitan dengan kasus itu.

Andi menilai kepastian status hukum Denny perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta Denny memperlihatkan dokumen penghentian penyidikan jika memang telah menerimanya.

“Kalau dia tidak mau menampilkan SP3-nya, artinya ini terjadi pembohongan publik dan kita akan laporkan,” kata Andi Azwan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu isu yang mencuat setelah pertemuan relawan dengan Jokowi. Di sisi lain, Andi juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Gibran, di tengah polemik mengenai posisi politik Wakil Presiden tersebut.

Andi Pertanyakan Klaim SP3 Denny Indrayana

Andi turut mempersoalkan pernyataan Denny yang disebutnya mengaitkan penghentian perkara dengan sebuah kesepakatan atau gentlemen agreement.

Menurut Andi, penjelasan mengenai penghentian penyidikan seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik.

“Dia mengatakan di ruang publik bahwa dia mendapatkan SP3 karena ada perjanjian, gentlemen agreement,” ujar Andi.

Ia mempertanyakan dasar kesepakatan tersebut serta meminta aparat penegak hukum menjelaskan status perkara secara terang.

Meski demikian, tudingan Andi belum membuktikan bahwa Denny melakukan pelanggaran hukum ataupun bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui kesepakatan sebagaimana yang dipersoalkannya.

Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada keterangan resmi kepolisian dan dokumen perkara.

Karena itu, langkah yang hendak ditempuh relawan Gibran diarahkan untuk meminta kejelasan status hukum, termasuk memastikan apakah SP3 benar-benar diterbitkan dan apa dasar hukumnya.

Kasus Payment Gateway Mencuat pada 2015

Perkara payment gateway berawal dari penyelidikan terhadap sistem pembayaran elektronik dalam pelayanan pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat kasus itu mencuat, Denny Indrayana masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Penyidik ketika itu menduga terdapat persoalan dalam penunjukan perusahaan penyedia layanan pembayaran elektronik.

Dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Nusa Inti Artha atau Doku dan PT Finnet Indonesia.

Pada 25 Maret 2015, Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Anton Charliyan, menyampaikan dugaan bahwa Denny menginstruksikan penunjukan kedua perusahaan tersebut sekaligus memfasilitasi pengoperasian sistem pembayaran elektronik.

Dalam proses penyidikan pada masa itu, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp32,09 miliar. Penyidik juga menduga terdapat pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembayaran tersebut.

Denny ketika itu disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun, angka kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara pada tahap penyidikan saat itu. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana Denny.

Begitu pula dengan persoalan SP3 yang kini dipertanyakan Andi. Status terbaru perkara itu perlu dipastikan melalui keterangan resmi Bareskrim Polri dan dokumen hukum terkait.

Desakan Andi membuka kembali perhatian terhadap perkembangan perkara yang telah mencuat lebih dari satu dekade lalu.

Fokus utamanya adalah memastikan bagaimana status penyidikan dan apa dasar hukum apabila perkara tersebut memang telah dihentikan.

Jika SP3 diterbitkan, dokumen dan dasar penghentian penyidikan menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk persoalan.

Sebaliknya, jika status perkara masih memerlukan penanganan lebih lanjut, kepolisian perlu memberikan keterangan sesuai kewenangannya.

Hingga ada konfirmasi resmi, tudingan relawan maupun pernyataan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim yang masih membutuhkan verifikasi.

Persoalan ini perlu memperoleh kejelasan agar tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyatakan akan meminta Bareskrim menelusuri status hukum Denny Indrayana.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi kepada aparat penegak hukum, termasuk kepastian mengenai keberadaan SP3 dan status penyidikan kasus payment gateway.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi Restui 10 Nama Capim dan Dewas KPK

Pos terkait