JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Agenda ini menjadi tahapan penting bagi Febrie dan tim penasihat hukumnya untuk mempersoalkan dakwaan jaksa sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Menurut Andi, agenda persidangan adalah penyampaian nota perlawanan oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dua terdakwa lain dalam perkara terkait, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Sebelumnya, dalam sidang pada 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, uang itu disebut diminta dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk meminta uang dengan memanfaatkan kewenangan dalam penanganan perkara. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa turut memaparkan dugaan penerimaan dan penguasaan dana maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mengajukan dakwaan terkait pencucian uang berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan lain yang tercantum dalam surat dakwaan.
Penentu Langkah Perkara Berikutnya
Nota perlawanan atau eksepsi merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.
Keberatan dapat berkaitan dengan aspek formal dakwaan maupun persoalan lain yang menurut pihak terdakwa perlu dipertimbangkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, yakni dari terdakwa secara pribadi dan dari tim penasihat hukum.
Majelis hakim kemudian menetapkan pembacaan nota perlawanan pada Rabu ini. Setelah mendengar keberatan para terdakwa, proses selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






