JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa, 18 Agustus 2026.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan atas dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Kedua gugatan itu memiliki objek pemeriksaan berbeda, termasuk berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” kata Halida.
Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie menggugat sejumlah tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang menjeratnya.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara permohonan kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan ini ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kedua perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Jadwal sidang perdana untuk dua gugatan itu berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Dua Gugatan, Objek Hukum Berbeda
Langkah hukum yang ditempuh Febrie tidak digabung menjadi satu perkara karena masing-masing permohonan menguji tindakan penyidik yang berbeda.
Gugatan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penetapan tersangka dan upaya penahanan terhadap Febrie.
Adapun gugatan kedua menyasar proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Objek yang dipersoalkan mencakup penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus tindakan penggeledahan serta penyitaan.
Dengan adanya praperadilan tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini mendapat perhatian karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Status hukumnya muncul dalam dua proses penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum berbeda.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto disebut turut berstatus tersangka dugaan TPPU.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






