JurnalLugas.Com – Penanganan kasus kematian seorang pria berinisial S alias Sutrimo memasuki tahap baru.
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah tim menemukan dasar untuk melanjutkan proses hukum secara lebih mendalam.
Langkah berikutnya yang telah disiapkan kepolisian adalah ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
Tindakan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk membantu penyidik memperoleh gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dikerjakan Polresta Banyumas bersama tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi. Salah satunya berasal dari laporan masyarakat yang dibuat di Bareskrim Polri, sementara laporan lainnya disampaikan keluarga korban melalui Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Peningkatan ke tahap penyidikan menjadi bagian penting karena polisi kini akan lebih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali fakta hukum yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Namun, langkah tersebut belum berarti kepolisian telah menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Ekshumasi menjadi salah satu tahapan yang dinilai penting dalam proses tersebut. Melalui pemeriksaan medis forensik terhadap jenazah, penyidik berharap dapat memperoleh bukti ilmiah yang membantu menjelaskan bagaimana korban meninggal.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan arah perkara berikutnya.
Iman mengatakan kepolisian berharap ekshumasi dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian korban secara lebih terang.
“Mudah-mudahan ekshumasi dapat menyimpulkan penyebab kematian,” ujarnya.
Sejauh proses penanganan perkara berlangsung, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.
Polisi juga masih akan meminta informasi tambahan dari pihak keluarga ketika tim kembali mendatangi wilayah Banyumas.
Keterangan saksi tersebut akan disandingkan dengan temuan di lapangan maupun bukti material yang berhasil dikumpulkan.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi dalam menyusun rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Sutrimo ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada tahap awal penanganan, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga dilibatkan untuk membantu pemeriksaan dari sisi ilmiah.
Pada akhir Juli 2026, polisi menyebut telah meminta keterangan terhadap lima orang saksi dalam tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan kemudian berkembang seiring pengumpulan informasi dan pendalaman perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan keterlibatan Puslabfor diperlukan untuk mendapatkan bukti saintifik dari lokasi kejadian.
Kini, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, ruang pencarian fakta menjadi lebih luas. Polisi akan menguji berbagai keterangan, bukti serta hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui secara utuh penyebab dan rangkaian kematian Sutrimo.
Iman menegaskan perkara tersebut akan ditangani berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Laporan yang diterima polisi memuat dugaan tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana, tetapi pembuktian atas dugaan tersebut tetap harus melalui proses penyidikan.
“Kami berfokus pada fakta hukum yang ditemukan,” kata Iman.
Dengan ekshumasi yang dijadwalkan pada 12 Agustus, hasil pemeriksaan medis forensik akan menjadi salah satu bagian yang dinantikan dalam pengusutan perkara.
Polisi juga masih memiliki sejumlah tahapan penyidikan lain sebelum dapat menentukan konstruksi hukum secara lebih lengkap.
Kepolisian memastikan proses tersebut dilakukan untuk mencari fakta secara objektif, termasuk dengan memperlakukan perkara berdasarkan bukti tanpa membedakan latar belakang korban.
Perkembangan kasus kematian Sutrimo selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil ekshumasi, pemeriksaan saksi tambahan, serta bukti material yang ditemukan selama penyidikan.
Baca perkembangan berita hukum dan nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






