22 Perkara UU Diputus MK Hari Ini, Gugatan soal Persamaan Hukum Jadi Perhatian

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Salah satu perkara yang menarik perhatian berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer, terutama mengenai prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum.

Bacaan Lainnya

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sejumlah perkara lain yang masuk dalam agenda tersebut menyangkut pemilu, pertambangan mineral dan batu bara, hukum pidana, perlindungan konsumen, kesehatan, hingga partai politik.

Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Humas MK menyebutkan bahwa agenda persidangan hari itu mencakup pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang.

Sebelum sidang putusan dimulai, MK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Polri. Agenda yang berlangsung pukul 10.30 WIB tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden untuk perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026.

Gugatan UU Peradilan Militer Soroti Persamaan di Hadapan Hukum

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Permohonan ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu serta tercatat di MK pada 15 Desember 2025.

Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127.

Para pemohon menyoroti persoalan impunitas prajurit dan menilai bahwa perlakuan hukum yang tidak setara berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum. Mereka juga mendasarkan argumentasinya pada asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Isu ini penting karena menyentuh persoalan bagaimana hukum diterapkan terhadap anggota militer ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana. Perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan dan kesetaraan perlakuan hukum menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan pengujian kepada MK.

Meski demikian, permohonan pengujian undang-undang tidak serta-merta berarti ketentuan yang digugat bertentangan dengan konstitusi. Penilaian atas argumentasi pemohon dan akibat hukumnya bergantung pada pertimbangan serta amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi.

Pemeriksaan perkara tersebut telah melalui beberapa tahapan. Sidang pendahuluan berlangsung pada 8 Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pemeriksaan hingga sidang ketujuh pada 28 April 2026.

Baca Juga  MK Putuskan 29 Gugatan Uji Materi Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Perkara Disidangkan

Dalam sidang terakhir yang disebutkan dalam bahan perkara, agenda pemeriksaan mencakup keterangan saksi dari pemohon serta ahli dan saksi dari Presiden. Setelah rangkaian pemeriksaan itu, perkara masuk dalam agenda pengucapan putusan atau ketetapan.

Pemilu, Pertambangan, dan Hukum Pidana Masuk Agenda

Selain perkara Peradilan Militer, MK juga menjadwalkan pengucapan putusan atas permohonan yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah ketentuan hukum pidana.

Perkara pemilu yang masuk agenda adalah nomor 338/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Di sektor pertambangan, terdapat permohonan nomor 344/PUU-XXIV/2026 dan 337/PUU-XXIV/2026. Keduanya berkaitan dengan pengujian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara.

Sementara itu, sejumlah perkara menyangkut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni permohonan nomor 342/PUU-XXIV/2026, 157/PUU-XXIV/2026, dan 339/PUU-XXIV/2026. Ada pula permohonan nomor 373/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Agenda lainnya meliputi pengujian Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ketentuan perpajakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daftar tersebut memperlihatkan beragam persoalan hukum yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya. Namun, setiap permohonan memiliki objek dan argumentasi tersendiri sehingga hasil pemeriksaannya tidak dapat disamaratakan.

Daftar Lengkap 22 Permohonan yang Dijadwalkan Diputus

Berikut daftar perkara yang tercantum dalam agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Kamis, 15 Oktober 2026:

  1. Nomor 260/PUU-XXIII/2025 – Pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  2. Nomor 338/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.
  3. Nomor 344/PUU-XXIV/2026 – Pengujian ketentuan perubahan undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Nomor 343/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  5. Nomor 342/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  6. Nomor 340/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
  7. Nomor 337/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  8. Nomor 341/PUU-XXIV/2026 – Pengujian ketentuan perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
  9. Nomor 157/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  10. Nomor 123/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  11. Nomor 132/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  12. Nomor 141/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  13. Nomor 339/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  14. Nomor 360/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  15. Nomor 336/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  16. Nomor 333/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  17. Nomor 331/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  18. Nomor 334/PUU-XXIV/2026 – Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  19. Nomor 373/PUU-XXIV/2026 – Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  20. Nomor 346/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  21. Nomor 347/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  22. Nomor 348/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga  MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayarkan APBN

Agenda tersebut mencakup perkara dari berbagai bidang, mulai dari tata kelola pemilu hingga hubungan industrial dan perlindungan konsumen. Hasil setiap perkara akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi.

Putusan MK Menjadi Penentu Arah Perkara

Sidang pengucapan putusan menjadi tahap penting karena masyarakat dapat mengetahui bagaimana MK menilai dalil konstitusionalitas yang diajukan para pemohon.

Khusus perkara Peradilan Militer, perhatian tertuju pada pertimbangan hakim mengenai ketentuan yang diuji dan argumentasi pemohon terkait persamaan di hadapan hukum.

Namun, hasil akhirnya harus merujuk pada amar resmi yang dibacakan MK, bukan semata-mata pada pokok keberatan yang diajukan.

Dengan 22 permohonan dalam satu agenda, sidang 15 Oktober 2026 menjadi salah satu rangkaian pemeriksaan perkara konstitusi yang mencakup beragam kepentingan hukum. Publik dapat menilai dampak masing-masing putusan setelah isi dan pertimbangan hukumnya diketahui secara resmi.

Baca perkembangan berita hukum dan politik lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait