Resmi! Pemilu dan Pilkada 2029 Digelar Terpisah Ini 7 Alasan Putusan MK

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 akan dilakukan secara terpisah antara pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif di tingkat nasional, dengan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat lokal. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan belum adanya perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Bacaan Lainnya

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada, tetap konstitusional,” ujar Saldi, Minggu (29/6/2025).

Berikut ini tujuh poin utama alasan MK memutuskan pemilu dilakukan secara terpisah mulai 2029:


1. Pembangunan Daerah Kerap Terpinggirkan

MK menilai pemilu serentak yang berdekatan waktunya dengan pilkada mengakibatkan masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Selain itu, isu pembangunan daerah seringkali tertutup oleh hiruk pikuk politik nasional.

Baca Juga  KPK Putar Strategi, Putusan MK Bikin BPK Jadi Penentu Utama Kerugian Negara

2. Lemahkan Kaderisasi Partai Politik

Menurut MK, jadwal pemilu yang terlalu padat membuat partai politik kehilangan ruang untuk mempersiapkan kader secara optimal. Akibatnya, partai cenderung memprioritaskan kemenangan elektoral dibanding menjaga ideologi dan kualitas kader.


3. Beban Berat Penyelenggara Pemilu

Pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dalam satu tahun yang sama dinilai membebani kinerja penyelenggara pemilu. Beban kerja yang menumpuk dapat berdampak buruk terhadap kualitas pemilihan, terutama dalam hal pengawasan dan logistik.


4. Pemilih Jenuh, Kualitas Demokrasi Menurun

Saldi menjelaskan bahwa agenda pemilu yang terlalu padat menyebabkan kejenuhan dan kebingungan di kalangan pemilih. Banyaknya pilihan dalam waktu bersamaan membuat fokus pemilih terpecah dan mengurangi kualitas pelaksanaan demokrasi.


5. Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

MK menegaskan bahwa pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden tetap dilaksanakan secara serentak. Namun, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD akan digelar dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.


6. Masa Transisi Jadi Wewenang DPR

Mengenai masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang. Hal ini mencakup penyesuaian masa jabatan hingga pemilu berikutnya.

Baca Juga  Pupus Sudah Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK Gagal Lanjut

7. Pasal UU Pemilu Dikoreksi MK

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dilakukan lebih dulu. Lalu, dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun berikutnya, baru digelar pemilu serentak untuk kepala daerah dan DPRD.

Keputusan MK ini dipandang sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Perubahan besar ini diharapkan memberi waktu dan ruang yang cukup bagi rakyat dalam menilai dan memilih para pemimpinnya secara lebih matang dan terfokus.

Baca berita penting lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait