Sidang MK Soal UU PDP Komdigi Tegaskan Kebebasan Pers Tetap Terjamin

JurnalLugas.Com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa larangan pengungkapan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak jurnalis, akademisi, maupun pegiat seni.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Ketentuan a quo harus dibaca secara holistik dengan norma lainnya dalam Undang-Undang PDP, termasuk dasar pemrosesan atau legal basis, prinsip-prinsip pemrosesan, dan aturan hukum lain yang relevan,” ujar Alexander.

Pengecualian dalam UU PDP

Alexander menjelaskan, Pasal 15 UU PDP sebenarnya telah mengatur pengecualian terhadap hak-hak subjek data pribadi. Pengecualian itu berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, kepentingan umum, pengawasan keuangan, hingga penelitian ilmiah.

Baca Juga  Hamdan Zoelva Mutasi Pejabat oleh Petahana Jelang Pilkada dapat Digugat di PTUN

Karena itu, meski Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tidak secara eksplisit mencantumkan pengecualian lain, Alexander menilai ruang gerak jurnalistik, akademis, dan kesenian tetap terlindungi.

“Norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi masyarakat, jurnalis, akademisi, maupun pegiat seni dalam menjalankan peran dan tugasnya,” tegasnya.

Sidang Uji Materi

Sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden itu berkaitan dengan Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP).

Koalisi tersebut terdiri dari Prof. Masduki (Dekan FISB Universitas Islam Indonesia), karikaturis Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta organisasi SAFEnet.

Mereka menilai norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi menghambat kerja jurnalis, akademisi, hingga seniman.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Sedangkan Pasal 67 ayat (2) menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp4 miliar bagi pelanggarnya.

Baca Juga  Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dewan Pers Minta Perlindungan Hukum Wartawan Dipertegas

Penegakan Akuntabilitas

Alexander menegaskan kembali, keberadaan sanksi pidana dalam UU PDP bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

“Ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (2) justru merupakan instrumen untuk menegakkan akuntabilitas pemrosesan data pribadi. Bukan untuk membatasi kebebasan pers atau hak atas informasi publik,” kata Alexander.

Dengan demikian, pemerintah menilai UU PDP tetap menjamin keseimbangan antara hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kewajiban negara melindungi data pribadi warganya.

Baca berita hukum dan kebijakan lainnya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait