JurnalLugas.Com – Kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi berakhir setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Keputusan tersebut menandai perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Namun, perhatian pemerintah daerah kini tertuju pada kelancaran proses peralihan jabatan agar pelayanan masyarakat dan program pembangunan tidak ikut terganggu.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua surat keputusan tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.
Hasrul menyatakan, SK pemberhentian Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin ditetapkan pada tanggal yang sama.
“Iye SK pemberhentian HT secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM. SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Rabu (14/10/2026).
Surat keputusan pemberhentian Husniah tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Sementara itu, keputusan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa diterbitkan bersamaan dengan SK pemberhentian tersebut.
DPRD Gowa Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Setelah keputusan diterbitkan, tahapan berikutnya adalah pengambilan dokumen fisik surat keputusan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hasrul menyebut dokumen tersebut direncanakan diambil pada Kamis, 15 Oktober 2026.
DPRD Gowa akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan kelembagaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bagi DPRD, perubahan kepemimpinan tidak boleh membuat pelayanan publik tersendat. Aktivitas pemerintahan, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), hingga pelaksanaan program pembangunan daerah harus tetap berjalan.
Hasrul menegaskan bahwa kelancaran masa transisi menjadi salah satu perhatian utama DPRD Gowa.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan bukan hanya menyangkut perubahan pejabat, tetapi juga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, roda pemerintahan daerah diharapkan tetap berjalan selama proses tindak lanjut keputusan pemberhentian berlangsung.
DPRD Gowa juga memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap sesuai aturan.
Karena itu, proses administrasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar perubahan kepemimpinan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan maupun pembangunan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemerintahan daerah dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Catur)






