DPRD Gowa Teken Surat Pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang, Segera Dibawa ke Kemendagri

JurnalLugas.Com — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan usulan pemakzulan.

Surat tersebut diteken empat pimpinan DPRD Gowa setelah dilakukan rapat pimpinan. Selanjutnya, dokumen itu dibawa langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan surat usulan pemberhentian telah selesai ditandatangani dan segera disampaikan kepada Kemendagri. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kami sudah tanda tangan dan hari ini dibawa ke Kemendagri,” kata Hasrul di Gowa.

Langkah DPRD Gowa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah.

Hasrul mengatakan DPRD sebelumnya telah menyampaikan hasil pembahasan terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada MA. Setelah putusan MA keluar pada 1 Oktober 2026, DPRD kemudian menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Kemendagri.

Dalam ketentuan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri diwajibkan memproses pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

DPRD Gowa berharap proses tersebut dapat berjalan lebih cepat.

“Kami berharap keputusan dari Kemendagri bisa lebih cepat,” ujar Hasrul.

Sebelumnya, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026.

Usulan tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya dibahas panitia khusus, yakni dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta persoalan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Menurut Hasrul, seluruh persoalan yang diajukan DPRD Gowa telah diuji di MA. Ia menyebut permohonan DPRD yang disepakati dalam rapat paripurna tersebut diterima seluruhnya oleh MA.

“Tiga pokok yang kami ajukan dinyatakan memenuhi syarat untuk pemberhentian,” katanya.

Setelah Kemendagri menerbitkan keputusan pemberhentian, DPRD Gowa akan kembali menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh materi dan bukti yang sebelumnya dikumpulkan dalam proses hak angket DPRD Gowa juga telah diserahkan kepada MA sebagai bagian dari proses pengujian.

Kini, tahapan berikutnya berada di Kemendagri setelah surat resmi usulan pemberhentian Bupati Gowa disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MA Kabulkan Usulan Pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Tempuh Jalur Hukum

Pos terkait