Wajib Tahu! SD SMP dan Madrasah Harus Gratis Ini Rencana Pemerintah Pusat dan Daerah

JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyediakan pendidikan gratis pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta madrasah atau sederajat.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tentunya harus dijalankan, tetapi dengan mempertimbangkan perencanaan fiskal yang sedang disusun,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat berada di Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Bima, saat ini pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, implementasi kebijakan pendidikan gratis ini perlu dimasukkan dalam dokumen perencanaan agar sesuai dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat.

Langkah Strategis Pasca Putusan MK

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan segera menggelar rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah dan pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia. Rapat ini ditujukan untuk membahas secara teknis mekanisme penerapan kebijakan pendidikan tanpa biaya tersebut.

Baca Juga  Retret Kepala Daerah Terpilih di Magelang Bima Arya KPK Hadir sebagai Pemateri

“Ini tidak bisa hanya sekadar dijalankan, tetapi harus dibahas secara matang agar pelaksanaannya merata dan tidak menimbulkan ketimpangan,” tambah Bima.

Putusan MK yang dimaksud, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menekankan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Non-Diskriminasi

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menyebabkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif antar daerah.

MK menilai bahwa inkonsistensi dalam penerapan frasa tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Baca Juga  Kemendagri Usut Dugaan Jual Beli Pulau Anambas di Situs Asing Ini Faktanya

Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara langsung, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob diakui dapat dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan kemampuan fiskal negara dan daerah.

Langkah Konkret Pemerintah Daerah Ditunggu

Dengan adanya putusan ini, perhatian kini tertuju pada kesiapan dan strategi pemerintah daerah dalam merancang ulang anggaran dan kebijakan pendidikan. Sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi krusial agar hak pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan semua anak bangsa, tanpa diskriminasi wilayah atau latar belakang ekonomi.

Untuk informasi dan perkembangan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait