Gaji Perangkat Desa, Berapa Besar Penghasilan, Tunjangan, dan Hak Diterima Setiap Bulan?

JurnalLugas.Com — Gaji perangkat desa menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mengetahui besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun.

Selain gaji bulanan, perangkat desa juga memiliki hak penghasilan tetap dan tunjangan yang ketentuannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Besaran penghasilan yang diterima perangkat desa tidak selalu sama di setiap daerah. Ada ketentuan minimum yang menjadi acuan pemerintah, sementara sumber pendanaan dan kemampuan keuangan desa turut memengaruhi pelaksanaannya.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa Diatur Pemerintah

Penghasilan perangkat desa tidak sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebijakan kepala desa. Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa melalui regulasi yang berlaku.

Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam ketentuan tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya memiliki standar minimum yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok aparatur sipil negara golongan II/a.

Secara umum, penghasilan tetap minimum ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepala desa: Rp2.426.640 per bulan.
  • Sekretaris desa: Rp2.224.420 per bulan.
  • Perangkat desa lainnya: Rp2.022.200 per bulan.
Baca Juga  Perangkat Desa atau Keluarga Jadi Pemborong Proyek? Ini Risiko Hukum dan Jerat Pidananya

Angka tersebut merupakan acuan minimum berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Penghasilan yang diterima di suatu desa perlu diperiksa berdasarkan peraturan terbaru, kebijakan daerah, serta ketentuan penganggaran yang berlaku.

Apakah Gaji Perangkat Desa Bisa Berbeda-beda?

Perbedaan penghasilan perangkat desa dapat terjadi karena struktur jabatan, tunjangan, dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, penghasilan tetap mereka juga dapat berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penghasilan tetap, perangkat desa dapat memperoleh tunjangan sesuai peraturan daerah dan kemampuan keuangan desa. Namun, tunjangan tersebut tidak otomatis memiliki besaran yang sama di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengetahui nominal pasti sebaiknya memeriksa peraturan bupati atau wali kota yang mengatur penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa di wilayahnya.

Sumber Pembayaran Gaji Perangkat Desa

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa atau APB Desa.

Dalam penganggarannya, pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan pendapatan desa, termasuk sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan.

Karena itu, pembayaran gaji perangkat desa tidak dapat dilepaskan dari proses penyusunan anggaran, ketersediaan pendapatan desa, serta ketentuan penggunaan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk penghasilan aparatur desa dan bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Baca Juga  Warga Berhak Tanya Dana Desa Intimidasi Perangkat Desa Bisa Dipidana

Cara Mengetahui Besaran Gaji Perangkat Desa di Daerah

Masyarakat yang ingin memastikan besaran gaji perangkat desa di wilayahnya dapat melakukan beberapa langkah.

Pertama, memeriksa peraturan bupati atau wali kota mengenai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.

Kedua, melihat dokumen APB Desa untuk mengetahui alokasi anggaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa.

Ketiga, meminta informasi kepada pemerintah desa atau dinas yang membidangi pemerintahan desa di kabupaten setempat.

Langkah tersebut penting karena angka minimum dalam peraturan pemerintah tidak selalu menggambarkan seluruh komponen penghasilan yang diterima seseorang setiap bulan.

Persoalan gaji perangkat desa bukan hanya menyangkut nominal yang diterima, melainkan juga kepastian pembayaran, transparansi anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Besaran penghasilan tetap di atas merujuk pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019. Untuk memastikan apakah terdapat perubahan regulasi atau penyesuaian nominal hingga Oktober 2026, diperlukan pemeriksaan terhadap aturan terbaru.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait