JurnalLugas.Com — Menjadi perangkat desa menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Namun, untuk menduduki jabatan tersebut, seseorang tidak cukup hanya berminat.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan tahapan seleksi yang perlu dilalui ketika pemerintah desa membuka pengisian jabatan perangkat desa.
Aturan mengenai pemerintahan desa juga mengalami pembaruan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Lantas, bagaimana cara menjadi perangkat desa?
Kenali Jabatan Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa menjalankan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Jabatan yang tersedia dapat berbeda sesuai struktur organisasi pemerintah desa dan kebutuhan masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat yang ingin mendaftar perlu memperhatikan pengumuman resmi ketika terdapat posisi yang kosong.
Hal penting lainnya, ketentuan teknis pengisian perangkat desa dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Artinya, persyaratan dan mekanisme pendaftaran di satu kabupaten belum tentu sama persis dengan daerah lainnya.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Secara umum, calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah.
Salah satu ketentuan yang selama ini menjadi dasar pengaturan perangkat desa adalah pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah umum atau sederajat dan batas usia 20 sampai 42 tahun. Ketentuan teknis serta persyaratan lainnya perlu dilihat kembali dalam aturan daerah dan pengumuman seleksi yang berlaku.
Dokumen administrasi juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Calon biasanya perlu menyiapkan identitas diri, ijazah, surat lamaran, serta dokumen lain sesuai persyaratan yang ditetapkan panitia.
Karena aturan teknis dapat berbeda antardaerah, calon peserta sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari seleksi sebelumnya.
Periksa pengumuman resmi desa atau pemerintah daerah ketika rekrutmen dibuka.
Bagaimana Proses Seleksinya?
Pengisian perangkat desa pada prinsipnya dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan. Dalam praktiknya, pemerintah desa dapat membentuk panitia untuk menjalankan tahapan seleksi sesuai ketentuan daerah.
Proses tersebut dapat meliputi pemeriksaan administrasi, ujian tertulis, kemampuan komputer, wawancara atau bentuk seleksi lain yang ditetapkan dalam aturan setempat.
Contoh pelaksanaan seleksi pada 2026 menunjukkan bahwa materi ujian dapat mencakup tes CAT, komputer, wawancara hingga pidato. Artinya, calon perangkat desa tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga perlu mempersiapkan kemampuan yang berkaitan dengan tugas jabatan.
Sekretaris Desa Patalan, Ilham Dani Prastyo, dalam pelaksanaan seleksi di desanya menyebut ujian berlangsung kondusif dan peserta telah mempersiapkan diri sebelumnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan satu hal penting: persiapan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan calon peserta.
Persiapan Sebelum Mendaftar
Bagi masyarakat yang ingin mencoba menjadi perangkat desa, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal.
Pertama, pastikan usia dan pendidikan memenuhi ketentuan. Kedua, siapkan dokumen administrasi agar tidak tergesa-gesa ketika pendaftaran dibuka.
Ketiga, pelajari pengetahuan dasar pemerintahan desa. Materi seperti administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan desa, pengelolaan dokumen, serta tugas jabatan yang dilamar dapat menjadi bekal menghadapi proses seleksi.
Kemampuan menggunakan komputer juga semakin penting. Dalam sejumlah proses seleksi, ujian komputer bahkan menjadi bagian tersendiri untuk mengukur kemampuan calon.
Keempat, pahami lingkungan dan persoalan masyarakat desa. Perangkat desa berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga kemampuan berkomunikasi dan memahami kebutuhan warga menjadi bagian penting dalam menjalankan pekerjaan.
Jangan Abaikan Aturan Daerah
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menggunakan persyaratan dari daerah lain sebagai patokan mutlak.
Padahal, ketentuan pengisian perangkat desa dapat memiliki aturan teknis di tingkat kabupaten atau kota. Database peraturan menunjukkan sejumlah daerah memiliki peraturan tersendiri mengenai persyaratan, tahapan penjaringan, penyaringan, pengangkatan, hingga pemberhentian perangkat desa.
Karena itu, ketika ada informasi lowongan perangkat desa, calon peserta sebaiknya membaca seluruh pengumuman dan tata tertib seleksi.
Perhatikan batas waktu pendaftaran, dokumen yang diwajibkan, materi ujian, jadwal seleksi, serta ketentuan khusus untuk jabatan yang tersedia.
Menjadi Perangkat Desa Bukan Sekadar Mendapat Jabatan
Perangkat desa memiliki posisi yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, proses seleksi tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi.
Kemampuan bekerja secara tertib, memahami aturan, mengelola administrasi, menggunakan teknologi, serta berkomunikasi dengan masyarakat menjadi bekal penting setelah seseorang dinyatakan lolos.
Aturan terbaru mengenai desa juga menekankan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa, langkah paling aman adalah mengikuti pengumuman resmi, memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, lalu mempersiapkan diri menghadapi seleksi sesuai aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Yang perlu diingat, persyaratan nasional menjadi dasar, sementara ketentuan teknis daerah dapat menentukan detail proses pendaftaran dan seleksi. Karena itu, informasi resmi dari pemerintah desa dan pemerintah daerah tetap menjadi rujukan utama.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Kardi)






