JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Penyidik kini memfokuskan penelusuran pada pola serta mekanisme penyetoran uang yang diduga dilakukan oleh para calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengurai secara mendalam tahapan penyetoran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam aliran uang yang disinyalir bermuatan praktik pemerasan.
Selain alur setoran, KPK juga menelaah sistem dan prosedur pengangkatan perangkat desa yang berlaku di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat rekayasa mekanisme yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Polda Jawa Tengah
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi pada Senin (2/2/2026) di Polda Jawa Tengah. Tiga saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan, yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi sebagai Kepala Desa Bumiayu, serta Suranta yang menjabat Camat Gabus.
Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi proses rekrutmen perangkat desa, hubungan koordinasi antarpejabat, hingga dugaan adanya permintaan atau penyerahan uang dalam rangka pengisian jabatan.
OTT Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo beserta tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) yang menjabat Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Sudewo Juga Dijerat Perkara Lain
Tidak berhenti pada kasus pemerasan, KPK turut mengungkap keterlibatan Sudewo dalam perkara lain. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dengan dua perkara yang menjeratnya, KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap konstruksi perkara dan potensi keterlibatan pihak lain. KPK juga menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com






