Singapura Bidik 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, NEA Buka Peluang Sanksi

JurnalLugas.Com – Tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia masuk dalam langkah penanganan pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga memicu kabut asap lintas batas.

Otoritas Singapura akan mengirimkan surat resmi untuk meminta perusahaan mengambil tindakan terhadap kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Bacaan Lainnya

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) dengan mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Rencana itu disampaikan Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Surat tersebut menjadi salah satu langkah Singapura dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan atas kebakaran yang berdampak pada kualitas udara di negaranya.

Tujuh perusahaan yang akan disurati adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Baca Juga  Standard Chartered Digugat Rp43 Triliun Skandal 1MDB Dituding Fasilitasi Pencucian Uang

Perusahaan-perusahaan tersebut diminta menyiapkan personel pemadam untuk menangani titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Mereka juga harus menghentikan kegiatan pembakaran serta memastikan tidak ada pembakaran baru di lahan yang berada dalam kepemilikan atau penguasaannya.

NEA turut meminta setiap perusahaan menyusun rencana tindakan yang menjelaskan cara menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Respons Perusahaan Jadi Perhatian Singapura

Pemerintah Singapura belum menutup kemungkinan memperluas langkah tersebut kepada perusahaan lain. Jika penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kebakaran pemicu kabut asap, surat serupa dapat kembali diterbitkan.

Respons perusahaan terhadap surat yang dikirimkan juga akan menjadi perhatian NEA. Fu menyatakan otoritas akan menilai perkembangan situasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“NEA akan memantau perkembangan dan respons perusahaan terhadap surat yang disampaikan,” ujar Fu.

Ia menjelaskan, pengalaman menangani kasus sebelumnya memberikan pelajaran mengenai berbagai hambatan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pencemaran kabut asap lintas batas.

Pengalaman tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi penanganan kasus saat ini, termasuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum berikutnya.

Fu menyebut denda dan tuntutan hukum masih termasuk opsi yang dapat dipertimbangkan. Namun, efektivitas setiap langkah akan dilihat berdasarkan perkembangan penanganan perkara.

Singapura Tegaskan Perlindungan Warga

Penanganan kasus karhutla lintas batas memiliki tantangan tersendiri. Fu mengakui bahwa proses penegakan hukum tidak selalu mudah, tetapi pemerintahnya tetap perlu berupaya mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Singapura akan memanfaatkan langkah-langkah yang berada dalam kewenangannya untuk melindungi warga dari dampak pencemaran udara.

Pemerintah Singapura juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan penanganan kebakaran. Tindakan yang tepat dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus reputasi perusahaan.

Selain menyiapkan langkah hukum, Singapura kembali menyatakan kesediaannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan.

Pengiriman surat kepada tujuh perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menanggapi persoalan kabut asap lintas batas.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons perusahaan, hasil pemantauan NEA, serta pertimbangan otoritas terhadap kemungkinan penegakan hukum tambahan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait