JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia bertahan pada Minggu (18/10/2026), setelah mengalami kenaikan sehari sebelumnya. Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang memantau nilai emas untuk kebutuhan investasi maupun transaksi jual beli.
Pada Sabtu (17/10/2026), harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam meningkat Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.
Berbeda dengan emas, harga perak Logam Mulia tidak mengalami perubahan. Pada Sabtu, harga perak tercatat Rp38.400 per gram.
Daftar Harga Emas Antam 17 Oktober 2026
Berdasarkan daftar produk Logam Mulia pada Sabtu (17/10/2026), harga emas Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut rincian harga emas batangan Antam:Ukuran Harga 0,5 gram Rp1.336.000 1 gram Rp2.572.000 2 gram Rp5.094.000 3 gram Rp7.623.000 5 gram Rp12.675.000 10 gram Rp25.270.000 25 gram Rp63.010.000 50 gram Rp125.855.000 100 gram Rp251.560.000 250 gram Rp628.590.000 500 gram Rp1.256.900.000 1.000 gram Rp2.512.600.000
Harga tersebut merupakan daftar yang tercatat pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Masyarakat sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru sebelum melakukan pembelian karena nilai emas dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia.
Perhatikan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Selain harga pembelian, calon penjual emas perlu memperhatikan harga buyback. Nilai ini merupakan harga yang digunakan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen dan berbeda dari harga jual emas batangan.
Pada perdagangan Sabtu, harga buyback naik menjadi Rp2.387.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan transaksi.
Logam Mulia juga mencantumkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat memperkirakan nilai bersih hasil penjualan.
Pergerakan harga emas, perubahan buyback, serta ketentuan pajak menjadi sejumlah hal penting yang perlu dicermati sebelum membeli atau menjual emas batangan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






