Doli Pasal Syarat Cawapres Gibran Tak Pernah Dibahas Komisi II DPR

JurnalLugas.Com – Polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali mencuat setelah sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan bersama sejumlah mantan anggota Komisi II menunjukkan pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam draf yang dibahas saat itu.

Persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyinggung keabsahan persyaratan Gibran dalam Pilpres 2024. Para pemohon bahkan menyebut ketentuan itu sebagai pasal yang secara khusus menguntungkan Gibran.

“Dari dokumen yang kami periksa, pasal itu memang tidak pernah dibahas,” kata Doli.

Draf yang Dibahas Disebut Berbeda

Doli menjelaskan, dirinya bersama sejumlah mantan anggota Komisi II telah berkomunikasi sejak ketentuan tersebut menjadi sorotan publik.

Mereka kemudian mencocokkan dokumen serta meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan aturan pemilu.

Pengecekan itu, menurut Doli, juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak-pihak yang mengikuti uji publik peraturan tersebut.

Ia menyebut draf yang menjadi bahan pembahasan adalah dokumen yang dilampirkan melalui surat tertanggal 15 September 2023. Dalam dokumen itu, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang kini menjadi polemik.

“Draf yang kami bahas adalah lampiran surat 15 September 2023, dan pasal yang dipersoalkan itu tidak ada di dalamnya,” ujarnya.

Sejumlah mantan anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.

Munculnya tanda tangan Doli dalam kesimpulan rapat konsultasi turut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan.

Ia menegaskan, tanda tangan pimpinan merupakan bagian dari prosedur administrasi rapat, bukan berarti setiap ketentuan dalam naskah akhir telah dibahas secara terperinci oleh DPR.

Menurut Doli, saat itu terdapat empat rancangan PKPU dan sejumlah Peraturan Bawaslu yang menjadi bagian dari pembahasan.

Adapun penyusunan draf, pelaksanaan uji publik, serta penjelasan mengenai materi aturan menjadi bagian dari proses yang dilakukan lembaga terkait.

Ia menegaskan KPU merupakan pihak yang menyusun rancangan PKPU dan menyampaikannya untuk dikonsultasikan.

Karena itu, Doli membedakan antara kesimpulan rapat konsultasi yang ditandatangani pimpinan DPR dan materi pasal yang disebut tidak pernah masuk dalam pembahasan.

Soal Asal-usul Pasal, Doli Sebut Bukan Kewenangannya

Meski menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi, Doli mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memastikan bagaimana ketentuan itu akhirnya masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia juga tidak menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kemunculan pasal tersebut maupun apa motif di balik penyusunannya.

Menurut Doli, masa tugas dirinya dan anggota Komisi II periode 2019–2024 telah berakhir. Penelusuran lebih lanjut mengenai proses masuknya ketentuan tersebut membutuhkan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Pernyataan para mantan anggota Komisi II itu menambah dimensi baru dalam polemik aturan pencalonan Gibran.

Namun, klaim bahwa suatu pasal tidak dibahas dalam rapat konsultasi perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keabsahan aturan tersebut secara hukum.

Persoalan itu tetap harus dinilai berdasarkan dokumen resmi, proses pembentukan peraturan, serta pertimbangan lembaga yang berwenang.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Kembali Periksa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Diskualifikasi

Pos terkait