Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima Hakim, Ngotot Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli

JurnalLugas.Com – Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo kembali berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima.

Putusan sela ini membuka jalan bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, sementara kubu Roy meminta Jokowi hadir langsung di persidangan dengan membawa ijazah asli yang menjadi pokok sengketa.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Majelis hakim sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Hakim menyatakan perlawanan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, persidangan tidak berhenti pada keberatan yang diajukan pihak Roy, tetapi berlanjut ke pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembuktian mendatang, jaksa berencana menghadirkan tiga orang saksi, yakni Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.

Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Roy Suryo. Jaksa juga menyatakan akan menghadirkan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy meminta majelis hakim memberi perhatian terhadap bukti utama yang mereka anggap penting, yakni ijazah sarjana Jokowi.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, meminta agar ijazah yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian.

Baca Juga  Projo Siap Jadi Partai Politik Jokowi Masih Jadi Kunci Utama

Menurut Abdul Gafur, kehadiran dokumen tersebut diperlukan agar hakim dapat menilai keterkaitan antara keterangan saksi dan barang bukti yang diperiksa di persidangan.

“Kami meminta ijazah yang disebut telah disita penyidik dihadirkan agar majelis hakim bisa menilai langsung keterkaitannya dengan keterangan saksi,” kata Abdul Gafur seusai sidang.

Sementara itu, jaksa menyatakan penentuan saksi dan alat bukti yang akan diajukan merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum. Jaksa menegaskan pihaknya akan membawa bukti sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

Roy Suryo mengaku tidak kecewa dengan putusan sela yang membuat eksepsinya tidak diterima. Ia mengatakan telah memperkirakan majelis hakim akan mengambil keputusan tersebut.

Roy menilai keberatan yang diajukannya menyangkut persoalan mendasar, termasuk penerapan ketentuan hukum acara dan hukum pidana yang menurutnya perlu diperiksa secara cermat.

Ia juga mempersoalkan sejumlah hal dalam dakwaan jaksa, mulai dari penyebutan angka hingga ketidaksesuaian pasal dan ayat yang menurutnya berpengaruh terhadap kejelasan dakwaan.

“Sejumlah kekeliruan dalam dakwaan, termasuk penyebutan angka dan ketentuan pasal, menurut saya seharusnya diperiksa secara serius,” ujar Roy.

Selain itu, Roy mempertanyakan penggunaan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut sebagai bukti tambahan. Ia menyoroti persoalan penyitaan telepon seluler yang menurutnya berkaitan dengan validitas bukti digital tersebut.

Roy berpendapat bukti elektronik semestinya dapat dijelaskan asal-usul dan dasar pemeriksaannya. Namun, keberatan yang disampaikannya itu merupakan penilaian dari pihak terdakwa dan masih harus dilihat dalam keseluruhan proses persidangan.

Putusan sela yang tidak menerima eksepsi Roy tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan. Persoalan pokok perkara tetap akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti pada tahap selanjutnya.

Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, menilai kehadiran Jokowi penting karena mantan presiden tersebut merupakan pelapor dalam perkara yang menjerat kliennya.

Refly meminta agar Jokowi diperiksa di persidangan dan membawa dokumen ijazah asli yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Refly mempertanyakan apabila pelapor tidak hadir secara langsung, sementara materi laporan berkaitan dengan isu ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh pihak Roy.

“Kami menghormati kewenangan jaksa, tetapi kami berharap Jokowi hadir agar keterangannya dapat didengar langsung oleh majelis hakim,” kata Refly.

Ia juga menyampaikan tantangan terbuka kepada Jokowi untuk datang ke sidang berikutnya. Menurut Refly, kehadiran tersebut akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa keterangan pelapor bersama bukti yang diajukan dalam persidangan.

Refly bahkan meminta Jokowi membawa ijazah asli apabila dokumen tersebut tersedia. Pernyataan itu merupakan desakan dari pihak pembela, bukan keputusan hakim yang mewajibkan Jokowi membawa dokumen tersebut pada sidang mendatang.

Hingga putusan sela dibacakan, permintaan kubu Roy agar Jokowi hadir dan membawa ijazah asli masih menjadi bagian dari sikap tim pembela.

Sementara itu, jaksa telah menyatakan akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang dinilai relevan.

Tahap pembuktian pada 28 Oktober mendatang menjadi agenda penting untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan dakwaan dan bagaimana pihak terdakwa menanggapi bukti-bukti yang diajukan.

Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan atas pokok perkara.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait