Rusdiansyah Ungkap Alasan Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

JurnalLugas.Com – Para pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memastikan bahwa laporan mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat tidak atas arahan dari pihak manapun. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Pertanyaan ini sering muncul kepada kami. Saya tegaskan, laporan ini murni merupakan bentuk kewajiban sebagai warga negara yang melihat adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujar Rusdiansyah.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, empat orang dilaporkan, yakni Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah. Mereka diduga telah melakukan penghasutan terkait isu ijazah Presiden Jokowi, sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Jadwal Padat Tak Diundang Rakernas PDIP Ngabalin Bantah Presiden Jokowi Menyibukkan Diri

Menurut Rusdiansyah, kliennya yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara merasa perlu mengambil langkah hukum agar stabilitas masyarakat tetap terjaga.

“Kalau bicara soal kepentingan yang sama dengan Pak Jokowi, tentu kita semua menginginkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Tapi ini bukan soal pribadi, ini soal menjaga hukum tetap ditegakkan,” tambahnya.

Lebih jauh, Rusdiansyah menekankan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi termasuk kategori delik umum. Artinya, tanpa adanya laporan sekalipun, negara berkewajiban turun tangan untuk menjaga ketertiban dan memastikan tidak terjadi penghasutan di tengah masyarakat.

“Orang-orang yang sengaja menyebarkan keresahan harus diproses hukum. Ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara,” jelasnya.

Baca Juga  Kompolnas Desak Bareskrim Umumkan Hasil Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Ia juga mengkritik sikap para terlapor yang dinilai menggunakan keahlian mereka secara tidak semestinya. Menurutnya, jika ada argumen hukum atau bukti, seharusnya disalurkan melalui jalur yang benar, yakni melalui proses hukum, bukan dengan menghasut masyarakat.

“Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, mereka justru mengajak masyarakat untuk terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan ketertiban umum,” pungkasnya.

Untuk informasi dan berita lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait