Hampir 24 Jam di Polda, 6 Aktivis Greenpeace yang Panjat Patung HI Belum Dipulangkan

JurnalLugas.Com – Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, masih berada di Polda Metro Jaya hingga Selasa (20/10/2026) sore. Tim advokasi mempertanyakan kepastian status hukum mereka setelah proses pemeriksaan berlangsung hampir 24 jam.

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Daniel Winarta, mengatakan keenam aktivis dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cedera. Namun, lamanya proses penanganan membuat mereka kelelahan, sementara tempat untuk beristirahat dinilai kurang memadai.

Bacaan Lainnya

Daniel menyebut para aktivis telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan tekanan darah. Sebagian dari mereka kemudian beristirahat dengan fasilitas seadanya di tempat mereka menunggu.

Menurut Daniel, persoalan utama yang kini menjadi perhatian tim advokasi bukan hanya kondisi fisik para aktivis, melainkan juga belum jelasnya dasar dan kelanjutan proses hukum yang dijalani.

Ia mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelumnya menyampaikan bahwa keenam aktivis masih menjalani pendataan.

Tim advokasi juga menerima informasi mengenai kemungkinan penanganan perkara dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

Namun, hingga Selasa sore, Daniel mengaku belum mendapatkan kepastian apakah perkara tersebut akan dilimpahkan atau bagaimana proses selanjutnya.

Daniel menilai kepolisian perlu segera menjelaskan status hukum keenam aktivis agar proses penanganan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Baca Juga  Kabut Asap Picu Lonjakan Asma dan ISPA di Malaysia

“Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas, itu tidak ada dasar hukumnya,” ujar Daniel.

Tim advokasi juga mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan cagar budaya karena, menurut mereka, aksi pemanjatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada Patung Selamat Datang.

Daniel menegaskan tidak ditemukan kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan para aktivis. Atas dasar itu, pihaknya meminta kepolisian memberikan kejelasan hukum dan segera memulangkan mereka apabila tidak ada dasar untuk melanjutkan penanganan.

“Kami mendampingi sampai lepas,” tegasnya.

Tim Advokasi Sebut Aksi sebagai Penyampaian Aspirasi Lingkungan

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Airlangga Julio, menjelaskan bahwa aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI dimaksudkan untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya biaya hidup, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat.

Menurut Airlangga, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup. Ia juga menempatkan keenam aktivis sebagai pembela HAM di bidang lingkungan.

Airlangga mengatakan penyampaian aspirasi terkait lingkungan memiliki perlindungan melalui berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Karena itu, ia menilai persoalan yang disuarakan para aktivis perlu dilihat dalam konteks partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan yang lebih baik.

Tim advokasi turut menyatakan tidak ada barang yang hilang maupun kerusakan akibat aksi tersebut. Peralatan yang digunakan, menurut Airlangga, telah dikembalikan ke tempatnya dan tidak ditinggalkan di lokasi.

Ia juga mengapresiasi petugas pemadam kebakaran yang membantu mengevakuasi para aktivis dari patung, serta tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan setelah evakuasi.

Aksi damai merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan keresahan dan mendorong perhatian terhadap persoalan publik. Namun, mereka menilai penanganan terhadap peserta aksi tetap harus disertai kejelasan prosedur dan status hukum.

Lima Orang Sudah Dipulangkan

Sebelumnya, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa terdapat 11 orang yang diamankan kepolisian setelah aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI, termasuk seorang jurnalis.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah diperbolehkan pulang, sedangkan enam aktivis yang memanjat Patung Selamat Datang masih berada di Polda Metro Jaya hingga Selasa sore.

Tim advokasi menjelaskan lima orang yang dipulangkan berstatus saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam aksi pemanjatan.

Aksi Greenpeace Indonesia itu dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi pesan mengenai krisis iklim dan biaya hidup. Setelah aksi berlangsung, para aktivis dievakuasi dari patung dengan bantuan petugas.

Hingga Selasa sore, tuntutan utama tim advokasi masih berkaitan dengan kepastian status hukum enam aktivis tersebut.

Mereka meminta kepolisian menjelaskan kelanjutan penanganan perkara dan memastikan hak-hak para aktivis tetap terpenuhi selama proses berlangsung.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait