Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Ternyata Sudah Tinggalkan Indonesia

JurnalLugas.Com – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Informasi perjalanan tersebut mencuat ketika Nusron menjadi sorotan setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Hendarsam mengatakan, berdasarkan pemantauan keimigrasian, Nusron tercatat melakukan perjalanan menuju Singapura melalui Batam.

Ia juga membenarkan adanya informasi mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia untuk kepentingan kedinasan.

“Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Meski membenarkan perjalanan tersebut, Hendarsam belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri. Ia mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN itu.

Hendarsam menegaskan, informasi perjalanan ke Singapura melalui Batam dan kegiatan di Malaysia telah terkonfirmasi. Namun, kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron belum dapat disampaikan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron.

Hendarsam menjelaskan, lembaganya menjalankan tindakan keimigrasian berdasarkan permohonan dari instansi yang berwenang.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya mengenai permintaan pencekalan terhadap Nusron.

Ia menambahkan, Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis yang menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Dua Kali Tidak Hadir Pemeriksaan KPK

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak menghadiri kedua agenda tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kedua telah disampaikan melalui surat.

KPK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum mengambil langkah lanjutan apabila orang yang dipanggil tidak hadir.

Taufik mengatakan, alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama perlu dinilai untuk menentukan apakah alasan tersebut dapat diterima.

Misalnya, ketidakhadiran karena sakit atau adanya kepentingan lain yang mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, alasan tersebut perlu didukung keterangan yang sesuai. Apabila seseorang mengaku sakit tetapi tidak menyertakan surat keterangan dokter, penyidik akan menilai apakah alasan itu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Taufik juga menjelaskan bahwa apabila seseorang kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat mengambil langkah berupa penerbitan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” kata Taufik.

Meski demikian, informasi mengenai perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.

Hingga Selasa (20/10/2026), Imigrasi belum memastikan keberadaan terakhir Nusron, sementara permintaan pencekalan terhadap dirinya juga belum diterima.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada kejelasan keberadaan Nusron serta langkah yang akan diambil KPK dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN

Pos terkait