JurnalLugas.Com – Harga emas Antam Logam Mulia turun pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan pukul 09.21 WIB, harga emas batangan terkoreksi Rp10.000 per gram menjadi Rp2.564.000 dari posisi sebelumnya Rp2.574.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat turun menjadi Rp2.379.000 per gram.
Perubahan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas batangan. Pasalnya, harga jual dan harga buyback memiliki nilai berbeda sehingga perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditetapkan perusahaan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa harga terkini sebelum melakukan pembelian atau menjual emas yang dimiliki.
Daftar Harga Emas Antam Selasa 20 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan beratnya:Berat Emas Harga Dasar 0,5 gram Rp1.332.000 1 gram Rp2.564.000 2 gram Rp5.068.000 3 gram Rp7.577.000 5 gram Rp12.595.000 10 gram Rp25.135.000 25 gram Rp62.712.000 50 gram Rp125.345.000 100 gram Rp250.612.000 250 gram Rp626.265.000 500 gram Rp1.252.320.000 1.000 gram Rp2.504.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam data yang diberikan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Selain memperhatikan harga, konsumen perlu memperhitungkan ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memperhitungkan harga jual, nilai buyback, serta potongan pajak, masyarakat dapat mengetahui nilai transaksi yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan harga terbaru sebelum bertransaksi juga penting karena perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






