Harga Emas Antam Turun, Buyback Ikut Melemah Hari Ini

JurnalLugas.Com – Harga emas Antam Logam Mulia turun pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan pukul 09.21 WIB, harga emas batangan terkoreksi Rp10.000 per gram menjadi Rp2.564.000 dari posisi sebelumnya Rp2.574.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat turun menjadi Rp2.379.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas batangan. Pasalnya, harga jual dan harga buyback memiliki nilai berbeda sehingga perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga  Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS dan Galeri24 Tak Bergerak Simak Detailnya

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditetapkan perusahaan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa harga terkini sebelum melakukan pembelian atau menjual emas yang dimiliki.

Daftar Harga Emas Antam Selasa 20 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan beratnya:

Berat EmasHarga Dasar
0,5 gramRp1.332.000
1 gramRp2.564.000
2 gramRp5.068.000
3 gramRp7.577.000
5 gramRp12.595.000
10 gramRp25.135.000
25 gramRp62.712.000
50 gramRp125.345.000
100 gramRp250.612.000
250 gramRp626.265.000
500 gramRp1.252.320.000
1.000 gramRp2.504.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam data yang diberikan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Selain memperhatikan harga, konsumen perlu memperhitungkan ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.

Baca Juga  Emas Pegadaian Weekend Antam dan Galeri24 Meroket UBS Turun

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memperhitungkan harga jual, nilai buyback, serta potongan pajak, masyarakat dapat mengetahui nilai transaksi yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Pemeriksaan harga terbaru sebelum bertransaksi juga penting karena perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait