Gara-Gara Kaos Kaki, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Dianiaya Oknum TNI

JurnalLugas.Com – Penegakan disiplin siswa di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berujung pada laporan dugaan penganiayaan.

Kepala sekolah berinisial MR diduga dipukul oleh oknum anggota TNI berinisial MS setelah anak yang bersangkutan diminta melengkapi perlengkapan sekolah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu bermula pada Sabtu pagi, 17 Oktober 2026, ketika sekolah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kedisiplinan siswa. Seorang siswa diketahui tidak memakai sepatu dan kaos kaki, sehingga diminta pulang untuk mengambil perlengkapan tersebut.

Masalah kemudian berkembang setelah informasi mengenai teguran sekolah itu disampaikan kepada orang tuanya. MS diduga mendatangi sekolah dan melakukan pemukulan terhadap MR di ruang kerja kepala sekolah.

Perwakilan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, mengatakan insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait permintaan sekolah agar siswa melengkapi perlengkapan seragamnya.

Baca Juga  Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan Polisi, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice

“Awalnya seorang siswa diminta pulang mengambil kaos kaki. Informasi yang diterima orang tuanya diduga menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pemukulan terhadap kepala sekolah,” ujar Nur Afid, Selasa (20/10/2026).

Akibat kejadian itu, MR dilaporkan mengalami luka serius pada wajah. Hasil pemeriksaan CT scan awal disebut menunjukkan keretakan pada tulang hidung, disertai memar parah di sekitar mata.

Keributan di ruang kerja sekolah tersebut juga sempat membuat guru dan warga sekitar panik sebelum akhirnya berhasil dilerai.

Penyelesaian melalui mediasi di balai desa sempat diupayakan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdenpom TNI Lamongan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam proses pelaporan, MR didampingi tim LPBH PCNU Lamongan dan jajaran Polres Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pendampingan terhadap korban untuk melaporkan peristiwa tersebut.

“Kami membantu mengantar korban menyampaikan laporan resmi ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” kata Hamzaid.

Meski memilih jalur hukum, pihak korban menyatakan belum menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik. Namun, langkah tersebut tidak berarti laporan yang telah diajukan otomatis dihentikan.

Nur Afid menegaskan, pihak pelapor masih terbuka terhadap upaya damai, tetapi proses di Denpom tetap berjalan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, Subdenpom TNI Lamongan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan maupun tindak lanjut terhadap MS.

Karena itu, penanganan perkara dan dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait