JurnalLugas.Com – Kematian Bharatu Valdo akibat penembakan di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi sorotan keluarga korban.
Selain menuntut pengungkapan motif, pihak keluarga melalui pengacaranya meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menduga peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada terduga pelaku, tetapi juga mendalami seluruh bukti yang berkaitan dengan kematian Valdo.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya,” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Petrus juga mempertanyakan rangkaian luka yang dialami korban serta penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut.
Menurut dia, aspek itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana kejadian berlangsung.
Ia turut meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Laporan Awal Ungkap Dugaan Persoalan Pribadi
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga, peristiwa penembakan dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, juga bertugas di bagian yang sama.
Laporan awal tersebut menyebut dugaan persoalan pribadi sebagai salah satu hal yang berkaitan dengan kejadian. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.
Dalam laporan itu, Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang perlu diuji melalui penyidikan. Belum ada kesimpulan yang dapat memastikan persoalan pribadi tersebut sebagai motif final penembakan.
Laporan awal itu juga menguraikan pergerakan Andika sebelum insiden terjadi. Pada Jumat dini hari, ia disebut berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di lokasi, Andika dilaporkan meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Setelah itu, ia menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di tempat tersebut.
Andika kemudian menuju ruang pemadam kebakaran, tempat Valdo diketahui sedang beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku yang tercantum dalam laporan tersebut, ia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.
Laporan yang sama menyebut penembakan berlanjut setelah korban terjatuh. Andika disebut kembali menembak ke arah kepala Valdo, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Setelah kejadian, Andika dilaporkan menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankannya dan meminta keterangan awal sebelum proses hukum dilanjutkan.
Rincian tersebut bersumber dari laporan awal yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga korban. Kebenaran setiap bagian kronologi tetap memerlukan verifikasi penyidik dan pencocokan dengan alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Budi mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik berupaya mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang telah terverifikasi.
Di sisi lain, Petrus menyampaikan bahwa keluarga memperoleh informasi mengenai penyitaan senjata tajam berupa sangkur dan senjata api.
Ia meminta penyidik menelusuri bagaimana senjata-senjata tersebut digunakan dalam peristiwa yang menewaskan Valdo.
“Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan,” ujar Petrus.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang diajukan pihak keluarga kepada penyidik. Untuk memastikan jumlah senjata yang digunakan, urutan pemakaiannya, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, diperlukan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Setelah proses penanganan jenazah, Valdo diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab, motif, dan rangkaian kejadian yang berujung pada kematian Valdo.
Hingga hasil penyidikan terungkap, dugaan pembunuhan berencana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






