JurnalLugas.Com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terjerat dalam kasus penembakan bos rental mobil pada Senin, 10 Maret 2025. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam tindak pidana berat.
Sidang Terbuka dan Transparan
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, memastikan bahwa sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan media untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
“Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan,” kata Arin, menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sementara itu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kesaksian dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mendengarkan kesaksian dari 19 saksi yang mengetahui kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, salah satu saksi bernama Nengsih tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, sehingga keterangannya hanya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Oditur Militer II-07 Jakarta batal menghadirkan saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban selamat dari penembakan. Kondisi kesehatan Ramli yang menurun menjadi alasan utama ketidakhadirannya dalam persidangan.
Dakwaan Terhadap Tiga Anggota TNI AL
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menghadapi dakwaan atas kasus penembakan ini. Mereka adalah:
- Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
- Sersan Satu Akbar Adli
- Sersan Satu Rafsin Hermawan
Mereka didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Selain itu, dua terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana berat. Dengan transparansi dan keterbukaan yang dijanjikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, masyarakat diharapkan dapat menyaksikan jalannya proses hukum yang adil dan tidak memihak.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






