PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka KPK

JurnalLugas.Com – Status Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) berakhir setelah partai tersebut memproses pemecatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu menegaskan sikap PDIP terhadap kader yang terseret perkara korupsi, termasuk mereka yang menduduki jabatan kepala daerah. Hamenang menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.

Bacaan Lainnya

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan demikian, Hamenang dipastikan tidak lagi berstatus sebagai kader partai tersebut.

“Kita sudah proses pecat kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Sudah bukan kader PDIP,” kata Komarudin, Rabu, 21 Oktober 2026.

Komarudin menjelaskan, PDIP tidak memberikan toleransi kepada kader yang terlibat korupsi. Menurut dia, peringatan mengenai larangan praktik tersebut telah berulang kali disampaikan kepada para kader, termasuk pejabat yang memegang kekuasaan di daerah.

“Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Hamenang sebelumnya telah dipanggil dan diingatkan oleh partai beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Peringatan itu, kata Komarudin, merupakan bagian dari upaya partai mengingatkan kader agar berhati-hati dalam menjalankan jabatan dan tidak terjerat persoalan hukum.

Namun, Hamenang akhirnya tetap berhadapan dengan proses hukum setelah KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten ke tahap penyidikan.

Sebelumnya KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasasis Creative.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Menurut Taufik, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan dibahas dalam gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan menerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan yang berkaitan dengan pertambangan galian C, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Atas sangkaan tersebut, Hamenang dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mencantumkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemecatan Hamenang dari PDIP menjadi konsekuensi politik yang muncul bersamaan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjeratnya masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jaksa Terjaring OTT di Banten, KPK–Kejagung Lakukan Koordinasi Intensif

Pos terkait