Kapolri Suyudi Buka Suara soal Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

JurnalLugas.Com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, telah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, ia belum mengungkap lebih jauh perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pernyataan singkat itu disampaikan Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Rabu (21/10/2026), ketika dimintai keterangan mengenai insiden yang melibatkan dua anggota kepolisian tersebut.

Bacaan Lainnya

Suyudi menegaskan, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan oleh Propam Polri. “Terkait Pondok Cabe penyidikan Propam Polri,” ujarnya.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa tersebut melibatkan sesama personel kepolisian. Selain mengusut dugaan tindak pidana, aparat juga harus memastikan ada tidaknya pelanggaran etik dalam insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026).

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami motif penembakan yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR. Hingga Selasa (20/10/2026), motif kejadian belum dapat disampaikan karena penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.

Baca Juga  Pengacara Keluarga Bharatu Valdo Desak CCTV dan Hasil Autopsi Dibuka Transparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pendalaman belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik perlu melihat kondisi pelaku sebelum mengambil kesimpulan mengenai latar belakang peristiwa tersebut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Satu orang juga telah ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang disita antara lain selongsong, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi. Meski demikian, hasil penyidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk menjelaskan secara utuh rangkaian kejadian dan motif di balik penembakan tersebut.

Persoalan kondisi kejiwaan pelaku juga belum dapat dipastikan. Budi menyebut penilaian tersebut harus melalui pemeriksaan medis oleh tenaga ahli, termasuk dokter spesialis psikiatri, sehingga tidak bisa disimpulkan hanya dalam waktu singkat.

Baca Juga  Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Lindas Sopir Ojol Affan Kurniawan

Di luar proses pidana, Bidpropam Polda Metro Jaya juga akan menangani dugaan pelanggaran etik. Sidang etik belum digelar lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Budi menegaskan, status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan melalui jalur pidana dan etik hingga tuntas.

Kepolisian juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga serta menyatakan akan memberikan informasi mengenai perkembangan kasus secara transparan.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menunggu kejelasan mengenai motif penembakan, hasil pemeriksaan kondisi psikologis pelaku, serta pertanggungjawaban pidana dan etik pihak yang terlibat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait