JurnalLugas.Com – Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
YCY digiring penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Gedung Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026). Tersangka terlihat mengenakan kaus oranye dan topi putih dalam kondisi tangan diborgol.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan, dari delapan orang yang semula diamankan, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal.
Menurut Cahyo, hasil pemeriksaan belum menemukan indikasi niat jahat dari ketujuh awak kapal tersebut. Mereka disebut bekerja berdasarkan permintaan agen untuk mengangkut minyak.
“Penyidik menilai tujuh awak kapal tidak mengetahui dugaan penyelundupan itu. Sementara YCY dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan barang yang ditemukan di kapal,” ujar Cahyo.
Manajer Kapal Diduga Mengendalikan Muatan
Cahyo mengungkapkan, YCY berstatus sebagai manajer kapal. Posisi tersebut membuatnya diduga memiliki peran dalam mengendalikan muatan sekaligus menentukan arah perjalanan kapal.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran tersangka secara terperinci untuk mengungkap keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut.
“YCY merupakan manajer kapal yang diduga mengendalikan muatan dan mengarahkan kapal menuju tujuan tertentu,” jelas Cahyo.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap bagaimana barang terlarang tersebut dimuat, siapa pihak yang mengatur pengirimannya, serta ke mana ketamin itu rencananya dibawa.
Pengungkapan Berawal dari Pemantauan Kapal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui MT Global 168 merupakan hasil kerja sama sejumlah lembaga penegak hukum.
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polairud, dan unsur TNI. Pengawasan terhadap kapal telah dilakukan sejak Agustus 2026 setelah petugas menemukan indikasi pergerakan yang tidak biasa di kawasan Laut Andaman.
Suyudi menjelaskan, penyelundupan melalui jalur laut memiliki tantangan tersendiri karena jaringan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
“Identitas kapal dapat ditelusuri melalui dokumen docking dari kapal yang sebelumnya ditangkap petugas,” ungkap Suyudi.
Ia juga menyoroti penggunaan identitas kapal yang berubah serta pemadaman Automatic Identification System (AIS) sebagai modus yang kerap digunakan jaringan penyelundupan narkoba melalui laut.
Dalam keterangannya di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memutus jalur peredaran barang terlarang yang masuk ke Indonesia.
Pengungkapan kasus MT Global 168 menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan jalur laut. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan YCY dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






