JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai membuka ruang pembahasan mengenai pembaruan definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan standar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong penyesuaian aturan tersebut dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Yusril, persoalan ini bukan sekadar perubahan istilah hukum. Aturan yang berlaku dinilai perlu dievaluasi agar batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis dapat dirumuskan secara lebih jelas, terutama dalam pengambilan keputusan oleh pejabat negara dan pengelola badan usaha milik negara (BUMN).
Yusril menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun, ketentuan konvensi tersebut belum sepenuhnya diadopsi ke dalam peraturan nasional.
Akibatnya, pemberantasan korupsi masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
“Dua dekade berlalu, tetapi pembaruan definisi korupsi belum berjalan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari pembenahan hukum pidana. Yusril juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang tetap merujuk pada undang-undang khusus tindak pidana korupsi, sehingga persoalan mendasar mengenai definisi korupsi belum berubah.
Batas Korupsi dan Risiko Bisnis
Salah satu persoalan yang disoroti Yusril adalah kekhawatiran pejabat pemerintah dan pengelola BUMN ketika mengambil keputusan bisnis. Dalam kegiatan usaha, kerugian dapat terjadi sebagai bagian dari risiko. Karena itu, menurutnya, kerugian bisnis perlu dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan, bukan otomatis disamakan dengan korupsi.
“Pejabat bisa ragu mengambil keputusan karena takut kerugian bisnis berujung perkara korupsi,” ujarnya.
Yusril menyinggung kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai salah satu perkara yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan norma hukum korupsi.
Meski demikian, pembaruan definisi tidak berarti kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan harus diabaikan. Tantangannya adalah memastikan hukum dapat membedakan risiko usaha yang wajar dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk penyuapan dan perbuatan koruptif lainnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa UNCAC memberi perhatian pada sejumlah bentuk korupsi, termasuk bribery atau penyuapan.
Penyesuaian hukum nasional terhadap konvensi tersebut dapat memengaruhi ruang lingkup penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tindak pidana lain tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan KUHP sesuai unsur perbuatannya.
Revisi UU Korupsi Belum Masuk Prolegnas
Dukungan Yusril terhadap usulan Luhut belum berarti pemerintah telah memulai revisi undang-undang. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, rencana perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Setahu saya, revisinya belum tercantum dalam Prolegnas,” ujar Yusril, seraya menyebut status tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi.
Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).
Luhut berpendapat, penyelarasan aturan dengan standar internasional diperlukan agar penanganan korupsi memiliki batas yang lebih jelas dan tidak menghambat kegiatan investasi maupun pengelolaan bisnis negara.
Namun, persetujuan terhadap kajian tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan untuk mengubah undang-undang.
Proses legislasi tetap dibutuhkan agar rumusan baru memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjaga agar pembenahan aturan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






