Dirjen Imigrasi Buka Suara soal Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

JurnalLugas.Com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan kepulangan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nusron ketika ia berangkat.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut Nusron kembali pada 17 Oktober 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center. Ia menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.

“Yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada 17 Oktober melalui Pelabuhan Batam Center,” ujar Hendarsam dalam keterangan yang disampaikan Rabu (21/10/2026).

Sebelum kembali ke Tanah Air, Nusron tercatat berangkat menuju Singapura pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB melalui Pelabuhan Citra Tritunas, Batam.

Menurut Hendarsam, hasil koordinasi dengan bagian yang menangani pencegahan dan penangkalan menunjukkan tidak ada status pencekalan yang tercatat atas nama Nusron saat keberangkatan tersebut.

“Belum ada permohonan pencegahan terhadap Nusron saat itu,” kata Hendarsam.

Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum sesuai peraturan.

Karena itu, tidak adanya permohonan pencegahan menjadi dasar administratif bagi Imigrasi untuk tidak melakukan tindakan tersebut.

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi sorotan karena berdekatan dengan jadwal pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia disebut memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada 15 Oktober, tetapi kembali tidak dipenuhi dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Sehari setelah informasi mengenai perjalanan Nusron mencuat, Hendarsam mengonfirmasi bahwa menteri tersebut diketahui pergi ke Singapura melalui Batam.

Ia juga menyampaikan adanya informasi perjalanan ke Malaysia, meski ketika itu belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

Dalam penjelasan terpisah, Hendarsam menegaskan bahwa tindakan pencegahan keimigrasian harus didasarkan pada permohonan dari instansi berwenang.

Dengan demikian, keberangkatan Nusron dan status pencekalannya dijelaskan berdasarkan catatan administrasi Imigrasi.

Di sisi lain, KPK menyatakan alasan ketidakhadiran Nusron akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penilaian itu mencakup kepatutan alasan yang disampaikan sebelum penyidik memutuskan tindakan lanjutan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  JPU Tegas Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Masuki Babak Panas

Pos terkait