Siapa Aktor Intelektual Penyadapan Prabowo? Yusril, Hukum Harus Berdasarkan Bukti

JurnalLugas.Com – Siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masih menjadi tanda tanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui aktor intelektual maupun pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusril, penyidik Polri masih harus mengungkap tujuan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor yang mengendalikan operasi tersebut.

“Masih wallahu a’lam bish-shawab,” kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan agar dugaan mengenai siapa dalang di balik perkara ini tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga,” ujarnya.

Yusril meminta publik memberikan ruang kepada tim penyidik Polri untuk menuntaskan penyidikan. Ia juga menyebut kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka, bergantung pada temuan dan pengembangan perkara.

Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi.

Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Yusril juga belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan pihak asing dalam dugaan penyadapan tersebut. Ia menyerahkan pengungkapan kemungkinan itu kepada proses penyidikan.

Dugaan Penyadapan Berlangsung hingga 2026

Dalam pengungkapan kronologi perkara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.

Praktik itu diduga tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

“Penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS,” jelas Asep saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut penyidik, penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi turut menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian.

Asep mengatakan penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sasaran penyadapan tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha disebut turut menjadi sasaran.

Asep menegaskan, penyadapan oleh kepolisian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, untuk kepentingan penegakan hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Dengan tiga orang telah berstatus tersangka, penyidikan kini menjadi penentu untuk mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, apa kepentingannya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra, Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Hanya Bernarasi tanpa ada Bukti Konkret

Pos terkait