Mengaku Ditawari Rp80 Juta agar Tak Bahas Karhutla, Konten Kreator Medan Dilaporkan

JurnalLugas.Com – Pengakuan konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh, yang mengaku ditawari uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kini berujung pada proses hukum.

Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan terhadap dirinya sekaligus menelusuri persoalan yang menjadi pemicu polemik tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pembatasan konten mengenai karhutla dan kabut asap, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, kebenaran tawaran uang tersebut maupun identitas pihak yang disebut menawarkan kerja sama masih harus dibuktikan.

Aleh sebelumnya mengunggah video melalui akun media sosialnya pada 17 Oktober 2026. Dalam unggahan itu, ia mengaku menerima tawaran kerja sama dengan nilai Rp80 juta, disertai permintaan agar tidak membuat konten yang secara khusus membahas isu karhutla selama periode tertentu.

Baca Juga  Hadi Polda Sumut Beri Zahir Penangguhkan Tahanan Hormati Hak Konstitusional Mantan Bupati Batu Bara

Ia juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan yang disebut berkaitan dengan penawaran tersebut. Meski demikian, isi percakapan itu belum dapat dijadikan bukti bahwa dugaan upaya membungkam pembahasan karhutla benar-benar terjadi.

Polda Sumut Telusuri Laporan

Polda Sumatera Utara membenarkan adanya laporan terhadap Aleh. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Siber dan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan laporan tersebut sedang diproses oleh tim siber kepolisian.

“Laporannya diproses. Saat ini tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan,” ujar Ferry.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara.

Di sisi lain, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirimkan kepada konten kreator tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk menggali keterangan mengenai unggahan dan klaim yang disampaikannya.

Polemik ini juga mendapat perhatian Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga. Ia meminta kepolisian menelusuri kebenaran tawaran tersebut, termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menghubungi Aleh dan apa tujuan di balik penawaran itu.

Menurut Ihwan, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Jika tawaran itu benar, pihak yang terlibat perlu diidentifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kebohongan, penanganannya juga harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait