Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Malaysia Polda Sumut Tangkap Agen dan Pemilik Kapal

JurnalLugas.Com – Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Polisi menangkap seorang agen dan pemilik kapal yang bertanggung jawab atas pemberangkatan tujuh orang calon pekerja migran secara ilegal.

Menurut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menduga adanya kegiatan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. “Personel kami berhasil menangkap A, agen pekerja migran ilegal, serta AU, pemilik kapal yang digunakan untuk membawa para pekerja tersebut ke Malaysia,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers di Medan, Selasa, 5 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir, memimpin penyelidikan yang akhirnya mengarah pada lokasi penampungan pekerja migran ilegal.

Baca Juga  Istri Bekerja di Kalimantan Suami Jual Anak Kandungnya Seharga Rp15 Juta

Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh calon pekerja migran yang ditampung di dua lokasi berbeda di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Mereka terdiri dari enam perempuan berinisial N, IAP, R, KW, S, dan RS, serta seorang pria berinisial MA. Para korban ini diketahui akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp9 juta yang merupakan sisa pembayaran dari para calon pekerja migran. Tersangka A mengaku menerima total Rp16 juta dari pekerja migran tersebut dengan biaya pemberangkatan berkisar antara Rp5-6 juta per orang.

Polisi juga menemukan kapal yang digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Kapal ini dipersiapkan oleh AU untuk membawa para korban ke Malaysia melalui jalur laut tanpa izin resmi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengatur hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp120 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga  Polda Sumut Buru Jaringan Narkoba 56 Kg Sabu Lintas Provinsi

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan melindungi warga dari bahaya eksploitasi di luar negeri. Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kegiatan serupa demi mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait