JurnalLugas.Com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan kini bisa dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Memasuki November 2026, pengecekan status penerima menjadi penting agar masyarakat mengetahui jenis bantuan yang tercatat sebagai haknya, sekaligus memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi terbaru.
PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan berdasarkan komponen anggota keluarga. Kelompok sasarannya meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Sementara BPNT atau bantuan Sembako ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Kedua program tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penentuan penerima.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih pencarian berdasarkan NIK.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Periksa nama penerima, status kepesertaan, dan jenis bantuan yang tercatat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui informasi kesejahteraan keluarga berdasarkan pengelompokan desil dalam DTSEN.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam ketentuan sasaran program, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 atau 40 persen kelompok terbawah menjadi sasaran penerima PKH dan bantuan Sembako.
Rincian Nominal PKH dan BPNT Tahap 4
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan kategori dan komponen keluarga. Untuk alokasi tiga bulan pada tahap keempat, berikut rinciannya:Kategori penerima Nominal Ibu hamil atau nifas Rp750.000 Anak usia 0–6 tahun Rp750.000 Siswa SD/sederajat Rp225.000 Siswa SMP/sederajat Rp375.000 Siswa SMA/sederajat Rp500.000 Penyandang disabilitas berat Rp600.000 Lansia 60 tahun ke atas Rp600.000
Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Dengan alokasi tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 bagi keluarga yang memenuhi ketentuan.
Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar?
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Selain itu, Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap data penerima bantuan.
Penting dipahami, hasil pencarian pada situs Cek Bansos menunjukkan status kepesertaan dan informasi jenis bantuan. Informasi tersebut bukan kepastian mengenai tanggal dana akan masuk ke rekening penerima.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa status bantuan secara berkala serta memastikan data kependudukan dan rekening penyalur sesuai dengan ketentuan.
Dengan pengecekan menggunakan NIK KTP, masyarakat dapat mengetahui informasi kepesertaan PKH maupun BPNT tahap 4 tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






