Denda €290 Juta untuk Uber dari Pengawas Privasi Belanda Dutch Data Protection Authority

JurnalLugas.Com – Otoritas Perlindungan Data Belanda (Dutch Data Protection Authority) telah menjatuhkan denda sebesar €290 juta kepada Uber Technologies Inc., perusahaan jasa transportasi ride-hailing global. Denda ini setara dengan US$324 juta atau sekitar Rp5,02 triliun. Hukuman ini dikenakan karena Uber gagal mematuhi standar perlindungan data Uni Eropa saat mengirimkan sejumlah besar informasi sensitif pengemudi ke Amerika Serikat (AS).

Menurut laporan, Uber mengumpulkan berbagai data pengemudi dari Eropa, termasuk lisensi taksi, data lokasi, dan dalam beberapa kasus, data kriminal serta medis. Data-data ini kemudian disimpan di server yang berlokasi di AS. Pelanggaran ini berlangsung selama lebih dari dua tahun, di mana Uber tidak menggunakan alat transfer data yang sesuai untuk menjaga privasi dan keamanan informasi tersebut.

Pelanggaran ini dianggap serius oleh pengawas privasi Belanda, yang menyatakan bahwa data tersebut “tidak cukup terlindungi.” Meskipun Uber telah menghentikan praktik ini pada tahun lalu, denda tersebut tetap dijatuhkan sebagai bentuk sanksi dan peringatan keras.

Caspar Nixon, juru bicara Uber, menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa denda tersebut “sama sekali tidak dapat dibenarkan.” Uber berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini, dengan alasan bahwa proses transfer data mereka telah mematuhi hukum Eropa.

Aleid Wolfsen, ketua Otoritas Perlindungan Data Belanda, menegaskan bahwa Uber tidak memenuhi persyaratan hukum Eropa untuk memastikan perlindungan data yang memadai saat mentransfernya ke AS. Hal ini, menurut Wolfsen, merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Penyelidikan terhadap Uber dimulai setelah lebih dari 170 pengemudi Prancis mengajukan keluhan melalui kelompok pemerhati hak asasi manusia di Prancis. Karena kantor pusat Uber di Eropa berada di Belanda, pengawasan ini dilakukan oleh otoritas Belanda.

Ini bukan pertama kalinya Uber menghadapi denda dari Otoritas Perlindungan Data Belanda. Sebelumnya, perusahaan ini juga didenda karena tidak transparan mengenai durasi penyimpanan data pengemudi dan negara tujuan transfer data di luar Eropa. Pada tahun 2018, Uber dihukum karena tidak memberi tahu badan pengawas tentang pelanggaran data secara tepat waktu.

Denda yang dijatuhkan oleh pengawas privasi di Uni Eropa bisa mencapai maksimum 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan. Denda terbaru ini merupakan yang terbesar yang pernah diterima Uber secara global, sekaligus menjadi hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan oleh otoritas Belanda kepada perusahaan manapun.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait