Kartu ATM Tertelan Mesin? Begini Cara Mengurusnya

JurnalLugas.com – Situasi kartu ATM tertelan mesin memang bikin panik. Apalagi kalau kejadiannya pas lagi buru-buru butuh uang. Tapi tenang, masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan langkah yang tepat.

Mengutip keterangan resmi dari sejumlah bank, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan nasabah ketika kartu ATM tertelan:

1. Tetap Tenang

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menenangkan diri. Dengan pikiran jernih, kamu bisa menentukan langkah berikutnya tanpa panik berlebihan.

2. Hubungi Call Center Bank

Segera hubungi layanan nasabah untuk memblokir kartu ATM agar tidak disalahgunakan.

Catat nomor berikut:

  • BCA: 1500888
  • BRI: 14017
  • Mandiri: 14000
  • BNI: 1500046

3. Catat Lokasi dan Nomor Mesin ATM

Informasi lokasi ATM dan nomor mesin akan memudahkan bank melacak kejadian. Jadi, pastikan kamu mencatat detailnya.

4. Cek Rekening

Gunakan mobile banking atau internet banking untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan setelah kartu tertelan.

5. Datangi Kantor Cabang Terdekat

Bawa dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, dan informasi lokasi ATM. Petugas bank akan membantu verifikasi sekaligus memproses permohonan kartu baru jika diperlukan.

6. Manfaatkan Aplikasi Mobile Banking

Beberapa bank kini sudah menyediakan fitur blokir kartu langsung dari aplikasi. Jadi, kalau punya mobile banking aktif, cara ini bisa lebih cepat dan aman.

7. Ajukan Pembuatan Kartu Baru

Kalau kartu lama tidak bisa dikembalikan, kamu bisa langsung ajukan penggantian kartu. Prosesnya biasanya memerlukan verifikasi data oleh pihak bank.

8. Tanyakan Estimasi Waktu Penanganan

Proses pengambilan atau penggantian kartu biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Tips tambahan: pilih ATM di lokasi yang aman, hindari mesin yang terlihat rusak, dan jangan lupa simpan nomor call center bank di ponsel. Dengan langkah yang tepat, masalah kartu tertelan bisa cepat terselesaikan tanpa bikin repot. Semoga bermanfaat!

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait