JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.483.000 per gram. Sebelumnya, pada hari Selasa (8/10), harga emas sempat naik Rp10.000.
Harga Jual Kembali Emas
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu ini ditetapkan sebesar Rp1.327.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak atas Transaksi Emas
Ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- 0,5 gram: Rp791.500
- 1 gram: Rp1.483.000
- 2 gram: Rp2.906.000
- 3 gram: Rp4.334.000
- 5 gram: Rp7.190.000
- 10 gram: Rp14.325.000
- 25 gram: Rp35.687.000
- 50 gram: Rp71.295.000
- 100 gram: Rp142.512.000
- 250 gram: Rp356.015.000
- 500 gram: Rp711.820.000
- 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Potongan Pajak Pembelian Emas
Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti administrasi yang sah.
Pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pajak yang berlaku pada setiap transaksi. Bagi investor atau pembeli, memahami struktur pajak dan harga saat ini sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat.
Dengan demikian, mengikuti perkembangan harga emas dan kebijakan pajak menjadi langkah strategis bagi yang tertarik berinvestasi di logam mulia ini.






