JurnalLugas.Com – Tren kenaikan harga emas batangan kembali berlanjut pada awal pekan. Pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026, harga emas produksi Antam mengalami lonjakan signifikan yang membuat logam mulia kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat yang mencari instrumen penyimpan nilai jangka panjang.
Harga emas Antam tercatat naik Rp18.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan tersebut membawa harga logam mulia ke level Rp2.729.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami peningkatan dan berada di angka Rp2.500.000 per gram.
Pergerakan positif ini terjadi di tengah tingginya minat pasar terhadap aset safe haven yang dinilai mampu menjaga nilai kekayaan saat kondisi ekonomi global masih dibayangi berbagai ketidakpastian.
Seorang analis pasar komoditas menilai penguatan harga emas mencerminkan meningkatnya permintaan investor terhadap instrumen yang dianggap lebih aman. “Emas masih menjadi pilihan utama saat pasar mencari perlindungan dari potensi risiko ekonomi maupun gejolak keuangan global,” ujarnya.
Selain faktor global, tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas fisik turut memberikan dukungan terhadap harga. Dalam beberapa tahun terakhir, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit karena dinilai mudah dimiliki dan memiliki likuiditas yang tinggi.
Bagi investor, kenaikan harga emas menjadi sinyal penting untuk terus memantau perkembangan pasar. Meski harga bergerak naik, pelaku investasi tetap disarankan mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, serta kondisi pasar sebelum melakukan transaksi.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.414.500
- Emas 1 gram: Rp2.729.000
- Emas 2 gram: Rp5.398.000
- Emas 3 gram: Rp8.072.000
- Emas 5 gram: Rp13.420.000
- Emas 10 gram: Rp26.785.000
- Emas 25 gram: Rp66.837.000
- Emas 50 gram: Rp133.595.000
- Emas 100 gram: Rp267.112.000
- Emas 250 gram: Rp667.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.334.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.669.600.000
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas. Penjualan kembali emas dengan nilai tertentu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi pemerintah, sementara pembelian emas batangan juga disertai pemotongan pajak yang besarannya menyesuaikan status kepemilikan NPWP.
Pengamat menilai prospek emas masih cukup menarik sepanjang sentimen global mendukung. Namun, harga logam mulia dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional, nilai tukar mata uang, hingga pergerakan permintaan dan pasokan dunia.
Baca berita ekonomi, investasi, dan bisnis terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






