Amran Cabut Izin Beras Fortifikasi Bermasalah, Rugikan Konsumen Rp71 Triliun

JurnalLugas.Com — Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kualitas pangan nasional, pemerintah mengambil langkah keras terhadap peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi sebagaimana ditetapkan dalam regulasi.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan izin edar produk yang terbukti melanggar ketentuan akan dicabut dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menemukan sejumlah produk beras fortifikasi maupun beras dengan klaim kandungan gizi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), Amran menegaskan telah memerintahkan jajaran Badan Pangan Nasional untuk segera melakukan pencabutan izin edar terhadap produk-produk yang terbukti tidak sesuai hasil uji laboratorium.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang dipasarkan dengan klaim gizi tertentu namun tidak mampu memenuhi standar yang dijanjikan.

“Hasil laboratorium sudah ada. Izin edarnya harus dicabut dan produk seperti itu tidak boleh lagi beredar,” ujar Amran.

Tak hanya menghentikan peredaran produk, Amran juga meminta Sekretaris Utama Bapanas segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan.

Ia menyatakan akan menyampaikan laporan langsung kepada Kapolri sebagai bagian dari tindak lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Ia menegaskan pengawasan terhadap sektor pangan akan terus diperketat demi melindungi petani sekaligus menjaga hak konsumen memperoleh produk pangan yang berkualitas.

Pengawasan yang menjadi dasar tindakan tersebut dilakukan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta. Sebanyak 15 sampel dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang diperiksa, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras yang dipasarkan menggunakan klaim kandungan gizi.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan hanya tiga sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi ketentuan. Sebaliknya, sembilan sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, tiga produk diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pelabelan pangan.

Temuan tersebut dinilai cukup serius karena beras fortifikasi dipasarkan sebagai produk dengan nilai tambah nutrisi yang lebih tinggi dibandingkan beras biasa.

Sesuai ketentuan pemerintah, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

Dalam standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi minimal harus mengandung vitamin B1 sebanyak 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang diperkaya melalui penambahan kernel fortifikan sehingga memiliki kandungan vitamin dan mineral tertentu guna membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Selain persoalan kandungan nutrisi, Bapanas juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga jual di pasaran. Saat pemantauan dilakukan, sejumlah produk dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Amran mengungkapkan rata-rata harga beras fortifikasi berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Namun, pihaknya menemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 bahkan mencapai Rp42.500 per kilogram.

Ironisnya, berdasarkan hasil uji laboratorium, salah satu produk dengan harga tinggi tersebut justru tidak memenuhi salah satu parameter kandungan gizi yang dicantumkan pada label kemasan.

Menurut Amran, kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah sangat besar apabila terjadi secara masif di pasar nasional.

“Produk dijual jauh lebih mahal, tetapi hasil laboratorium menunjukkan kandungan gizinya tidak sesuai. Estimasi kerugian konsumen secara nasional bisa mencapai sekitar Rp71 triliun,” kata Amran.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian awal dari proses evaluasi yang akan terus diperluas.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait kualitas beras fortifikasi yang beredar.

Karena itu, Bapanas berencana memperluas pengawasan terhadap sekitar 40 merek beras fortifikasi maupun produk dengan klaim gizi di 11 provinsi.

Sedikitnya 200 sampel ditargetkan akan diuji menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi agar hasil pemeriksaan memiliki validitas ilmiah yang kuat.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memastikan seluruh produk yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa informasi kandungan gizi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk yang dikonsumsi.

Bagi produsen, hasil pengawasan ini menjadi peringatan bahwa setiap klaim gizi harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan memenuhi regulasi yang berlaku.

Sementara bagi konsumen, pemerintah mengimbau agar lebih cermat memperhatikan label kemasan dan memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi sesuai ketentuan.

Ikuti berita ekonomi, pangan, kebijakan pemerintah, dan informasi nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Viral Video Mentan Amran Ini Klarifikasi Soal Wapres Gibran dan Mafia Pangan

Pos terkait