JurnalLugas.Com — Penulis buku Hasyim Muhammad menilai polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak tepat dijadikan dasar untuk menggugurkan posisi Wakil Presiden.
Hasyim menegaskan sikap tersebut bukan berarti dirinya mendukung Gibran. Ia mengaku sejak awal tidak memilih putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu dalam Pilpres 2024 dan bahkan kerap melontarkan kritik terhadap Gibran.
Menurut Hasyim, persoalan harus dibedakan antara ketidaksetujuan politik dan upaya hukum untuk memberhentikan seseorang dari jabatan.
“Saya memang tidak mendukung Gibran. Tapi persoalan ijazah bukan alasan yang tepat untuk melengserkannya,” kata Hasyim, Minggu, 4 Oktober 2026.
Ia menilai polemik pendidikan Gibran berkaitan dengan riwayat pendidikan melalui sistem pathway serta persoalan penyetaraan pendidikan.
Perdebatan itu kemudian semakin besar setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membuka sayembara untuk mencari bukti terkait ijazah pendidikan setingkat SMA Gibran.
Hasyim menganggap langkah tersebut justru memperpanjang polemik. Ia menyebut Denny sejak awal lebih banyak mencari perhatian melalui isu tersebut.
Namun, penilaian itu merupakan pandangan Hasyim. Denny sebelumnya menyatakan langkahnya berkaitan dengan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Gugatan Masuk ke MK
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi. Denny bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mempertanyakan apakah dokumen pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan minimal calon presiden dan wakil presiden, termasuk persoalan surat penyetaraan serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah hingga meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden baru sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian. MK memeriksa keterangan para pihak, saksi, ahli, serta sejumlah lembaga pemerintah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan proses penyetaraannya.
Pada 2 Oktober 2026, persidangan menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting karena MK perlu menilai dokumen, proses penyetaraan, serta seluruh dalil yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Hasyim, Banyak Hal Lain yang Bisa Dikritik
Di tengah proses hukum itu, Hasyim tetap mempertahankan pandangannya. Ia menilai Gibran tidak semestinya dilengserkan hanya karena persoalan yang diperdebatkan dalam isu pendidikan tersebut.
Hasyim juga membantah anggapan bahwa sikapnya merupakan bentuk dukungan kepada Gibran.
Ia bahkan menegaskan dirinya tidak memilih Gibran pada Pemilu 2024. Namun, menurutnya, masyarakat tetap bisa mengkritik Gibran melalui persoalan lain yang dinilai lebih relevan.
“Kalau 2029 mau memilih calon lain yang lebih baik, silakan. Tetapi kritik terhadap Gibran masih bisa diarahkan pada banyak hal,” ujar Hasyim.
Dengan demikian, posisi Hasyim bukan berarti membela seluruh kebijakan atau kiprah politik Gibran. Ia hanya mempersoalkan penggunaan isu pendidikan sebagai dasar untuk menggugurkan jabatan wakil presiden.
Sementara itu, perkara di MK masih harus dinilai berdasarkan bukti, keterangan saksi dan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku. Putusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






