KIPP Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Bukan Pemakzulan, Ini Dalilnya

JurnalLugas.Com — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menegaskan perkara yang diajukan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden berada dalam ranah sengketa pemilu, bukan proses pemakzulan.

KIPP bersama Partai Ummat, Integrity Law Firm yang diwakili Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Sekjen KIPP Indonesia Brahma Aryana mengatakan dasar permohonan merujuk pada kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan dan dugaan diskualifikasi, bukan pemberhentian presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat.

“Kami tidak masuk rezim impeachment, tetapi masih dalam rezim pemilu,” ujar Brahma dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Brahma menjelaskan, KIPP mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal. Hal itu dinilai berbeda dengan konsep pemakzulan yang berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian tidak lagi memenuhi ketentuan setelah menjabat.

“Yang kami uji adalah syarat sejak awal pencalonan, bukan kondisi ketika seseorang sudah tidak memenuhi syarat setelahnya,” kata Brahma.

Menurut KIPP, apabila permohonan tersebut dikabulkan dan menimbulkan kekosongan jabatan wakil presiden, penyelesaiannya dapat mengikuti mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Brahma menegaskan posisi KIPP tetap bertumpu pada rezim pemilu dan kewenangan MK, bukan menggunakan jalur pemakzulan.

“Kalau ada konsekuensi kekosongan jabatan, mekanismenya mengikuti Pasal 8 ayat (2),” ujarnya.

KPU Berpandangan Berbeda

Pandangan KIPP tersebut berseberangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam persidangan MK pada 23 September 2026, kuasa hukum KPU, Jufaldi, menilai permohonan yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran setelah pelantikan justru masuk dalam kategori pemakzulan.

KPU juga menilai kewenangan MK dalam perkara PHPU memiliki batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perkara yang diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak pelaksanaan pemilu dinilai tidak dapat begitu saja diproses sebagai sengketa hasil pemilu.

Jufaldi menyatakan apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan serta dilantik, konstitusi telah menyediakan jalur tersendiri untuk pemberhentian melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menurut KPU, proses tersebut tidak dapat langsung diarahkan ke MK karena terdapat tahapan konstitusional yang harus ditempuh terlebih dahulu melalui DPR.

Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara PHPU yang diajukan KIPP dan kelompok pemohon lainnya.

Di satu sisi, pemohon menyebut persoalan berada pada syarat pencalonan sejak awal. Di sisi lain, KPU menilai perkara tersebut telah bergeser menjadi persoalan pemakzulan setelah pasangan presiden dan wakil presiden ditetapkan serta dilantik.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana mahkamah melihat batas kewenangan dalam perkara tersebut, termasuk apakah persoalan syarat pencalonan masih dapat diuji dalam kerangka sengketa pemilu setelah pasangan calon ditetapkan dan menjalankan jabatan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Pos terkait