Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan Segera

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki tahap pengucapan putusan pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Jadwal resmi MK mencatat perkara itu sebagai agenda pengucapan putusan.

Bacaan Lainnya

Gugatan diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Inti perkara berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Jokowi Pamer KTA PSI "Saya Sudah Jadi Kader Sejak 2025"

Para pemohon menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan turunannya.

Mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut pihaknya menemukan dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat tersebut.

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar administratif, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses pemenuhan dokumen.

Pokok dalil tersebut menjadi salah satu hal yang diuji MK dalam perkara ini.

Perkara mulai diperiksa pada 21 September 2026 melalui agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang berlanjut pada 23 September dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Salah satu isu yang muncul ialah perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.

Pada 30 September, pemohon menyampaikan pembuktian melalui saksi dan ahli. Di antaranya mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha serta ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Baca Juga  Bahas Isu Global Jokowi Bertemu Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif Mesir Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb

Sehari kemudian, giliran KPU, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pembuktian. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari turut memberikan keterangan dan membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Persidangan terakhir berlangsung 2 Oktober. MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, perkara masuk ke tahap pengucapan putusan.

Kini perhatian tertuju pada putusan sembilan hakim konstitusi atas perkara tersebut. Putusan MK akan menjadi penentu bagaimana mahkamah menilai pokok persoalan yang diajukan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait