JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan harus disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan dan minuman.
Menurut Mahkamah, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Sementara itu, Pasal 148 UU Kesehatan menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada posisi untuk mengatur dan mengawasi makanan serta minuman.
Label Tidak Boleh Membingungkan Konsumen
MK menilai kewajiban memberikan informasi yang jelas harus memiliki standar yang dapat digunakan secara efektif. Tanpa parameter yang baku, konsumen berpotensi kesulitan memahami informasi kandungan dalam produk yang dikonsumsi.
Mahkamah juga menilai kewajiban tersebut harus mencakup informasi terkait label, warna, dan simbol pada kemasan makanan atau minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Guntur menjelaskan bahwa informasi dari pelaku usaha harus didukung dengan pengaturan dan pengawasan pemerintah agar dapat benar-benar dipahami konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti pentingnya kepastian hukum agar kewajiban memberikan informasi tidak dapat dihindari melalui teknik pengemasan yang berpotensi menyesatkan.
“Kepastian hukum menuntut agar kewajiban yang dibebankan undang-undang tidak membuka ruang pengelakan tanggung jawab,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.
MK kemudian menyatakan dalil para pemohon mengenai Pasal 148 UU Kesehatan beralasan menurut hukum. Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan permohonan para pemohon.
Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan tersebut dikabulkan untuk sebagian.
Putusan ini menegaskan hubungan antara kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan informasi produk dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan informasi mengenai kandungan gula, garam, serta lemak dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






