JurnalLugas.Com — DPR RI memastikan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dimulai setelah masa reses, dengan agenda awal membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset kini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, DPR menargetkan UU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“Target kami paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, proses pembentukan undang-undang mencakup penyusunan rancangan serta pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Komisi III Kumpulkan Aspirasi
Komisi III DPR telah menyusun draf RUU beserta naskah akademik sejak September 2025. Dalam proses tersebut, DPR menggelar 62 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, kunjungan ke sejumlah daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman mengatakan aspirasi yang diterima menunjukkan dukungan terhadap keberadaan UU Perampasan Aset.
Namun, masyarakat juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat.
Karena itu, Komisi III menyatakan akan memperkuat mekanisme dan substansi perampasan aset sekaligus menyiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
DPR Masuk Masa Reses
Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai usul DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah disetujui, RUU tersebut akan dibahas Komisi III bersama pemerintah. Pembahasan DIM dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya setelah DPR menyelesaikan masa reses.
DPR dijadwalkan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






