JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan para pemohon berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Namun, posisi hukum Gibran kini sudah berbeda karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies dalam persidangan.
MK Pisahkan Persoalan Syarat Calon dan Jabatan Wakil Presiden
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, menurut Mahkamah, temuan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU.
Alasannya berkaitan dengan berakhirnya status Gibran sebagai calon wakil presiden. Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan itu, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinyatakan telah berakhir. Karena itu, sengketa yang diajukan setelahnya tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Adies menegaskan, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon berada pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan kata lain, MK tidak mengubah temuan dalam persidangan mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan, tetapi Mahkamah juga menyatakan tidak memiliki dasar kewenangan melalui perkara tersebut untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Gugatan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, permohonan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam UU Pemilu harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta Pilpres.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan, mendiskualifikasinya dari pencalonan, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Permintaan lainnya adalah agar MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permintaan tersebut tidak berujung pada perubahan status Gibran.
Putusan MK pada perkara ini pada akhirnya menempatkan persoalan tersebut pada batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Mahkamah menemukan persoalan pembuktian yang dipersoalkan dalam perkara, tetapi tidak menjadikannya sebagai dasar untuk mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik melalui mekanisme PHPU.
Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Sementara persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






