JurnalLugas.Com – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp492,3 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut tumbuh 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ditopang setoran surplus Bank Indonesia (BI), penertiban kawasan hutan, serta kenaikan harga komoditas energi dan mineral.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Suahasil, realisasi PNBP menunjukkan peningkatan signifikan dengan dukungan sejumlah sumber penerimaan negara.
“PNBP sudah mencapai Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Suahasil.
Dari komponen kekayaan negara dipisahkan (KND), penerimaan tercatat sebesar Rp58 triliun. Sebagian besar berasal dari surplus Bank Indonesia yang mencapai sekitar Rp55 triliun.
Selain itu, penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Sepanjang periode 2025–2026, Satgas PKH menghasilkan penerimaan sebesar Rp57,1 triliun. Dari total tersebut, Rp38,65 triliun dicatat sebagai PNBP dan denda, sementara Rp18,45 triliun masuk melalui penerimaan pajak.
Suahasil menjelaskan, pencatatan penerimaan dari Satgas PKH dilakukan melalui beberapa pos sesuai jenis penerimaannya.
“Setoran Rp57,1 triliun itu masuk melalui beberapa pos, baik PNBP maupun penerimaan pajak,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Suahasil, tidak hanya mengejar tambahan penerimaan melalui penertiban tersebut, tetapi juga memperbaiki tata kelola kawasan hutan.
Kawasan yang tidak semestinya digunakan untuk kepentingan lain dapat dikembalikan sesuai peruntukannya, sedangkan denda dan pajak tetap masuk ke kas negara.
Penerimaan SDA dan BLU Ikut Menguat
Dari sektor sumber daya alam (SDA), penerimaan minyak dan gas bumi mencapai Rp90,9 triliun atau tumbuh 19,4 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi perkembangan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Sementara itu, penerimaan SDA nonmigas mencapai Rp132,2 triliun, meningkat 30,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini terutama berkaitan dengan kenaikan harga batu bara dan mineral, serta perubahan formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM).
Di sisi lain, penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) tercatat sebesar Rp93,9 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp70,2 triliun.
Besarnya penerimaan dari berbagai komponen tersebut memperlihatkan peran setoran lembaga negara, penertiban kawasan hutan, dan sektor sumber daya alam dalam menopang PNBP hingga akhir September 2026.
Meski demikian, perkembangan penerimaan tetap perlu dilihat berdasarkan sumbernya. Setoran surplus BI, hasil penertiban kawasan hutan, serta penerimaan SDA memiliki karakteristik berbeda, sehingga keberlanjutan pertumbuhannya bergantung pada kondisi masing-masing sektor dan kebijakan pemerintah.
Informasi ekonomi, kebijakan fiskal, dan perkembangan penerimaan negara lainnya dapat dibaca melalui
https://JurnalLugas.Com
(Endarto)






