JurnalLugas.Com – Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah muncul usulan agar kedua komponen tersebut dibebaskan dari pungutan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa usulan tersebut masih akan dipelajari secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Hingga kini, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima dokumen resmi terkait permintaan tersebut yang sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Purbaya, pembahasan tidak hanya mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, tetapi juga akan mempertimbangkan praktik terbaik yang diterapkan berbagai negara dalam memberikan perlakuan pajak terhadap manfaat pekerja.
“Kami akan melihat aturan yang ada sekaligus membandingkannya dengan praktik internasional sebelum menentukan apakah usulan tersebut dapat diterapkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi faktor utama dalam setiap kebijakan fiskal. Pemerintah tidak ingin insentif yang diberikan justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Saat ini, pencairan dana JHT hingga Rp50 juta sudah memperoleh tarif pajak sebesar nol persen. Karena itu, pemerintah akan lebih dahulu mengidentifikasi profil penerima manfaat yang melakukan pencairan di atas batas tersebut.
“Pemerintah perlu memastikan siapa yang menerima manfaat terbesar. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru lebih menguntungkan kelompok yang sebenarnya sudah mampu,” katanya.
Selain memperhatikan aspek keadilan, pemerintah juga memastikan seluruh kajian akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan perubahan kebijakan perpajakan terhadap JHT maupun THR.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga terus memperkuat berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Salah satu program yang tengah disiapkan adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah subsidi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga harga hunian tetap terjangkau sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah pertama.
Purbaya menjelaskan, penyediaan hunian layak menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sektor perbankan, pengembang, hingga lembaga pembiayaan.
“Instrumen fiskal akan terus dimanfaatkan secara tepat sasaran agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar memperoleh rumah yang layak,” katanya.
Skema PPN DTP dinilai menjadi solusi transisi untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain membahas dukungan fiskal sektor perumahan, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga melakukan evaluasi terhadap kinerja BP Tapera sepanjang tahun 2026.
Evaluasi tersebut mencakup penguatan tata kelola, inovasi pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan fiskal, pembiayaan, dan insentif perpajakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan secara berkelanjutan.
Baca berita ekonomi nasional dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






